Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta tengah mendata pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) perusahaan di wilayah DKI Jakarta selama pandemi virus corona (COVID19).
Seperti diketahui, hal ini sesuai amanat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Seruan Gubernur No 6/2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.
Pemprov DKI meminta seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, atau bagi perusahan yang tidak dapat menghentikan total, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal.
"Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujar Anies ketika meluncurkan Seruan Gubernur ini, Jumat (20/3/2020).
Hal ini juga sesuai dengan amanat Menteri Tenaga Kerja lewat surat edaran nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan COVID-19.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa terkait hal ini, memang tidak ada langkah punishment dari Pemprov DKI Jakarta, "Sifatnya hanya imbauan saja atau panggilan moral saja," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (23/3/2020).
Baca Juga
Namun demikian, Disnakertrans mempersiapkan skema pelaporan bagi pihak perusahaan, masyarakat, pegawai, untuk mendata perusahaan terkait pelaksanaan WFH melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.
Disnakertrans akan memverifikasi kegiatan perkantoran yang telah didata atau dilaporkan tersebut. Setelah itu, seluruh perusahaan yang telah didata akan ditampilkan ke publik terkait bagaimana perannya untuk ikut menanggulangi penularan COVID-19.
Menurut Andri, dengan demikian maka akan tetap ada mekanisme social punishment, karena keadaan perusahaan tersebut akan ditampilkan ke publik dan sosial media resmi Disnakertrans.
"Hingga hari ini, [23 Maret 2020)] sudah ada 1.512 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 517.743 orang, yang telah melakukan langkah pencegahan COVID-19 dengan mengizinkan karyawannya WFH," ungkap Andri.
Menurut data Disnakertrans, dari 1.512 perusahaan yang telah melaksanakan WFH, dunia usaha memang cenderung memilih kategori II atau mengurangi kegiatan usaha dan masih mempekerjakan sebagian karyawan dengan skema tertentu, yakni sebanyak 758 perusahaan.
Sementara perusahaan yang mampu melaksanakan kategori I atau WFH secara full dan mampu menghentikan total kegiatan perkantoran dengan mempekerjakan karyawan di rumah, hanya sebanyak 375 perusahaan.