Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta hingga awal April 2020 nanti.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar tidak menjelaskan alasan detail mengenai perpanjangan masa peniadaan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta itu.
Baca Juga
Dia hanya mengatakan bahwa alasannya karena masih terkait penanganan virus corona atau Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
"Iya benar, peniadaan itu diperpanjang sampai awal April 2020 nanti," tuturnya, Selasa (24/3/2020).
Menurut Fahri, aturan ganjil-genap tersebut bakal diterapkan kembali pada 5 April 2020 mendatang. Kendati demikian, dia mengaku masih menunggu perkembangan situasi nasional dalam menangani virus corona Covid-19 di DKI Jakarta.
"Nanti kita lihat perkembangannya ya. Pokoknya sampai 5 April 2020 baru aktif kembali aturan itu," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah meniadakan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada 16 Maret 2020 hingga dua pekan ke depan. Belum sampai dua pekan ditiadakan, aturan itu kembali diperpanjang hingga awal April 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo mengatakan ditiadakannya kebijakan ini membuat volume kendaraan di Jakarta terpantau meningkat, terutama di jalur-jalur protokol. Namun, kendaraan yang melalui ruas jalan tol terbilang sepi.
"Selama dua hari ini gage ditiadakan, faktanya kita lihat di lapangan terjadi kepadatan terutama di jalur-jalur protokol termasuk juga biasanya jam 8-9 sudah longgar arus lalin. Kemudian yang kemarin pelaksanaan ditiadakan gage, bahkan sampai malam masih terjadi kepadatan," katanya.