Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Corona, DKI Jakarta Diminta Realokasi APBD Rp11 Triliun

Indonesia Budget Center (IBC) berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama DPRD DKI Jakarta segera melakukan langkah-langkah realokasi/recofusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan situasi virus corona di DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan situasi virus corona di DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Budget Center (IBC) berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama DPRD DKI Jakarta segera melakukan langkah-langkah realokasi/recofusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Direktur Eksekutif IBC Roy Salam menjelaskan hal ini untuk menambah anggaran tanggap darurat Covid-19 dan mendukung efektivitas percepatan pencegahan dan penanganan pandemi infeksi virus corona atau Covid-19.

Menurut Roy, upaya-upaya yang telah Pemprov DKI Jakarta buat memang patut diapresiasi. Misalnya, menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta selama 14 hari, menambah anggaran penanganan, dan menghentikan kegiatan berpotensi penularan.

"Namun, kebijakan ini tidak berjalan efektif seiring bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19. Kebijakan yang lebih tegas dan jelas dari pemerintah DKI Jakarta untuk menghambat laju penularan Covid-19 disertai dengan penyediaan anggaran yang memadai sangat diperlukan," ujar Roy, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, kebijakan social distancing dan karantina diri selama 14 hari yang sudah berlaku, tidak efektif apabila tidak dibarengi dengan pemberian insentif atau kompensasi kepada masyarakat, sebab sebagian besar masyarakat masih bekerja.

Terutama, 4,73 juta jiwa penduduk DKI Jakarta usia diatas 15 tahun yang bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai, dan pekerja bebas di pertanian maupun nonpertanian dari data BPS 2019.

"Untuk itu, IBC mendorong Gubernur DKI agar membuat kebijakan pemberian insentif/kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta kepada tiap warga yang bekerja sehingga upaya karantina diri selama satu bulan dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta dapat lebih efektif," jelas Roy.

Perhingan IBC, untuk merealisasikan kebijakan pemberian insentif tersebut, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp7 triliun sampai Rp14 triliun atau setara 8 – 16 persen terhadap keseluruhan APBD DKI Jakarta sebesar Rp87,96 triliun.

Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan tambahan anggaran bagi pemberian insentif karantina diri, Pemprov DKI Jakarta perlu segera melakukan revisi APBD.

"Perhitungan IBC dari proses budget tracking, terdapat sekitar Rp11 triliun potensi anggaran dalam APBD yang dapat dialihkan dan dioptimalkan untuk percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19," jelas Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper