Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengaku dapat menerima kebijakan pembatasan operasional bus keluar-masuk Jakarta demi pencegahan penularan Covid-19, namun dengan beberapa catatan.
Seperti diketahui, sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat permintaan penghentian sementara layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar-jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata yang keluar-masuk Jakarta.
Surat tertanggal Senin (30/3/2020) ini diteken oleh Kadishub Syafrin Liputo dan ditujukan ke DPD Organda DKI Jakarta, serta para perusahaan bus angkutan orang terkait.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan menjelaskan bahwa pihaknya telah mendiskusikan wacana ini, terutama dampak sosialnya terhadap para awak bus terdampak kebijakan ini bersama Dishub DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Kita ingin menjaga jangan sampai terjadi krisis sosial. Karena ini kan menyangkut perut juga," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).
"Jadi tentunya bukan hanya bicara Jakarta, tapi sudah coba diakomodir untuk seluruh Indonesia yang menyangkut transportasi angkutan darat baik orang dan barang. Kita sudah diminta data, dan tadi sudah dipastikan jumlahnya ada satu juta lebih sedikit, pegawai transportasi dan logistik yang akan terdampak," tambahnya.
Baca Juga
Shafruan berharap pemerintah pusat yang telah berjanji memberikan insentif bagi perusahaan dan karyawan operator transportasi angkutan darat mampu membuat keputusan secara tepat di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Formulasinya [insentif] seperti apa memang belum kita terima. Tapi ya, mudah-mudahan maksimal, yang penting terus bahu-membahu bersama pemerintah menjaga jangan sampai Covid-19 lebih luas lagi," jelas Shafruan.
"Kami paham, kami melihat juga kemampuan pemerintah seperti apa, tapi harapannya kalau dari kami tentu sebesar-besarnya supaya para awak kami aman. Satu juta lebih awak angkutan darat secara nasional tentu harapannya dibantu, kalau bisa per orang Rp5 juta satu bulan. Tapi kita masih terbuka berdiskusi, melihat kemampuan pemerintah," tambahnya.
Namun demikian, Shafruan memastikan bahwa Organda secara garis besar sepakat dengan pembatasan ini. Sebab, menurutnya, arus mudik warga perantauan Jabodetabek ke kampung halaman punya risiko tinggi menularkan Covid-19, bahkan ke awak bus sekalipun.
Dirinya mencontohkan adanya seorang sopir bus trayek Bogor-Wonogiri yang telah tertular Covid-19, "Betul, [kebijakan] ini juga bisa jadi salah satu cara melindungi awak kendaraan kita dari infeksi Covid-19 ini. Karena bisa jadi mata rantai [penularan] nanti."
"Yang dikhawatirkan kan ketika perjalanan mudik, ada orang yang fisiknya kuat atau sehat tertular Covid-19, ini dia selama seminggu sampai 10 hari itu tidak merasakan apa-apa. Tapi begitu dia berinteraksi, tetap bisa menularkan. Ini yang berbahaya," tutupnya.