Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membatasi akses keluar-masuk wilayah Ibu Kota untuk menangani penyebaran pandemi Covid-19 akibat Virus Corona.
Salah satunya terkait surat pemberitahuan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terkait penghentian layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus antar-jemput antarprovinsi (AJAP).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya surat yang dikirim ke DPD Organda, perusahaan AKAP dan AJAP, serta perusahaan bus pariwisata tersebut.
Rekomendasi ini keluar sesuai hasil rapat bersama Dirjen Perhub Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dirjen Bina Marga, dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Disepakati mulai hari ini jam 18.00 WIB itu kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jakarta, Jabodetabek, sebenarnya itu terkait bus AKAP bus AJAP dan pariwisata," jelas Syafrin, Senin (30/3/2020).
Syafrin mengungkap bahwa dengan pelarangan ini, harapannya penyebaran Covid-19 bisa ditekan, "terutama ini ke daerah-daerah tujuan [bus] yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP [orang dalam pemantauan] maupun PDP [pasien dalam pengawasan] yang cukup signifikan."
Baca Juga
Dalam beleid surat tersebut, Dishub DKI Jakarta meminta perusahaan menghentikan operasional bus yang berasal dari Jakarta, bus yang menuju Jakarta, perusahaan bus yang berdomisili di dalam Jakarta, serta kegiatan di seluruh terminal Jakarta.
Syafrin menjelaskan bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Adapun, pemerintah akan melakukan kajian terkait pemberian insentif dan kompensasi bagi pekerja dan perusahaan terdampak kebijakan ini.
"Nah, kita imbau kepada operator angkutan umum dalam hal ini perusahaan AKAP, AJAP, dan pariwisata itu bisa melaksanakan hal ini, dan tentu ini sebagai upaya kita bersama dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus ini yang lebih masif lagi," tutupnya.
Pelarangan operasional bus merupakan salah satu contoh kebijakan karantina wilayah DKI Jakarta yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan regulasinya tengah dikaji pemerintah pusat.
Sebelumnya, pihak kepolisian pun melakukan simulasi menutup jalan keluar-masuk Jakarta dari jalan arteri, jalan desa, dan jalan tol. Nantinya, apabila karantina wilayah Jakarta berlaku, maka penjagaan ruas-ruas jalan yang tutup akan dilakukan oleh Polri, TNI, dan Jasa Marga.
Selain transportasi darat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta pun mengambil kebijakan pembatalan perjalanan KA mulai 1 April 2020 hingga 1 Mei 2020 dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan bahwa terdapat pembatalan tahap kedua KA Jarak Jauh sebanyak 28 perjalanan, setelah sebelumnya membatalkan 19 perjalanan KA Jarak Jauh hingga 30 Maret 2020. Serta, membatalkan 21 KA Lokal kelolaan KAI Daop 1.