Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan kritik atas terbitnya Surat Edaran dari BPTJ soal pembatasan transportasi umum hingga tol.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Menurut Syafrin, Rabu (1/4/2020) malam, surat tersebut tak perlu diterbitkan karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan," kata Syafrin saat dihubungi.
Meski BPTJ telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta, Syafrin menilai kebijakan tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Kesehatan, karena itu Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.
"Ya kami menunggu penetapan Menteri Kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP Nomor 21 tahun 2020. Karena Gubernur, Wali Kota, Bupati, dapat mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menteri Kesehatan," ucapnya seperti dikutip Antara, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya, BPTJ mengeluarkan surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 yang meminta adanya pembatasan angkutan umum hingga tol pada Rabu ini.