Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Kritik BPTJ Soal SE Pembatasan Transportasi Umum dan Tol

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan kritik atas terbitnya Surat Edaran dari BPTJ soal pembatasan transportasi umum hingga tol.
Ilustrasi-Satu rangkaian KRL Commuterline melintasi pembangunan rumah susun terintegrasi dengan sarana transportasi atau 'Transit Oriented Development' (TOD) di Stasiun Tanjung Barat, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Pemerintah menggalakkan pembangunan hunian yang terintegrasi dengan moda transportasi umum (TOD) di sejumlah stasiun sebagai salah satu solusi penyediaan perumahan sekaligus upaya mengurangi kemacetan lalu lintas./Antara
Ilustrasi-Satu rangkaian KRL Commuterline melintasi pembangunan rumah susun terintegrasi dengan sarana transportasi atau 'Transit Oriented Development' (TOD) di Stasiun Tanjung Barat, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Pemerintah menggalakkan pembangunan hunian yang terintegrasi dengan moda transportasi umum (TOD) di sejumlah stasiun sebagai salah satu solusi penyediaan perumahan sekaligus upaya mengurangi kemacetan lalu lintas./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan kritik atas terbitnya Surat Edaran dari BPTJ soal pembatasan transportasi umum hingga tol.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Menurut Syafrin, Rabu (1/4/2020) malam, surat tersebut tak perlu diterbitkan karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan," kata Syafrin saat dihubungi.

Meski BPTJ telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta, Syafrin menilai kebijakan tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Kesehatan, karena itu Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.

"Ya kami menunggu penetapan Menteri Kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP Nomor 21 tahun 2020. Karena Gubernur, Wali Kota, Bupati, dapat mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menteri Kesehatan," ucapnya seperti dikutip Antara, Kamis (2/4/2020).

Sebelumnya, BPTJ mengeluarkan surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 yang meminta adanya pembatasan angkutan umum hingga tol pada Rabu ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper