Bisnis.com, JAKARTA - Usaha perhotelan mengakui percepatan insentif buat para pegawai yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), begitu penting agar mereka tak pulang ke kampung halaman dan berisiko tinggi meningkatkan penyebaran Covid-19.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Krishandi menjelaskan opsi efisiensi di tengah krisis pandemi Covid-19 merupakan keniscayaan, bahkan dalam bentuk merumahkan pegawai dan PHK.
"Kami di DKI Jakarta ini sesungguhnya prihatin sekaligus gemas, karena bulan Januari-Februari itu kan kita ada bencana banjir. Maret-April yang harusnya bulan bagus untuk perhotelan, target kita bisa take off, tapi dengan kejadian ini praktis lebih parah," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (3/4/2020).
"Sejak Januari bahkan ada beberapa hotel yang sudah merumahkan karyawannya. Pada Maret makin menjadi-jadi. Mungkin di Jakarta skenario terburuknya masih PHK, kalau lihat di Bali bahkan sudah banyak hotel yang akhirnya mau dijual. Semoga kita di sini tidak sampai seperti itu," tambahnya.
Kris menggambarkan bahwa okupansi hotel-hotel di Jakarta semakin menurun. Tamu hotel yang ada, kebanyakan hanya tamu yang 'terjebak' karena tak bisa pulang ke rumah atau negaranya.
Oleh sebab itu, Kris menjelaskan bahwa insentif pemerintah kepada para pegawai yang terdampak, akan ikut membantu usaha sektor perhotelan, bahkan ikut membantu agar dampak Covid-19 tak meluas.
"Pekerja kita yang sekarang dirumahkan, itu kan yang berbondong-bondong ingin pulang ke kampung halaman masing-masing, karena barangkali dia tahu tidak ada harapan lagi [bertahan hidup] di Jakarta," jelasnya.
"Walaupun mereka tahu dampaknya serius, seperti menularkan virus ini, tapi kan berpikirnya pasti paling tidak bisa berkumpul dengan keluarga. Jadi penting juga insentif ini perlu segera," tambah Kris.
Kris menjelaskan bahwa PHRI telah mendiskusikan hal ini dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah.
Harapannya, selain insentif buat para pekerja, keringanan PPh 21, keringanan iuran BPJS, dan penundaan pembayaran PBB yang jatuh tempo pada bulan Agustus pun bisa terealisasi dengan cepat pula.
Terkini, pengusaha sektor perhotelan berupaya ikut membantu pemerintah dalam proses pendataan pegawai atau karyawan yang terdampak untuk mengikuti program-program ketenagakerjaan yang digelar pemerintah.
"Kita ikut sosialisasi, kita ikut sebar formulirnya, kita ajukan langsung ke pemerintah. Harapannya realisasi bantuan ini jangan berlarut-larut supaya ada kejelasan. Paling tidak minggu depan sudah ada kepastian untuk para pekerja kita yang terdampak," tutupnya.
Pekerja Hotel Terdampak Covid-19 Jangan Sampai Pulang Kampung
Usaha perhotelan mengakui percepatan insentif buat para pegawai yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), begitu penting agar mereka tak pulang ke kampung halaman dan berisiko tinggi meningkatkan penyebaran pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
21 jam yang lalu