Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa tak akan ada penutupan jalan-jalan di Ibu Kota, andaikata pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta diterima Menteri Kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan hal ini telah sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jadi sesuai pengaturan di dalam Permenkes itu, jadi tidak ada penutupan jalan. Yang ada adalah kita melakukan social distancing atau physical distancing dengan menjaga jarak," jelas Syafrin, Minggu (5/4/2020).
Dalam beleid Permenkes, Menteri Kesehatan Terawan A Putranto memang mengungkapkan pembatasan untuk transportasi penumpang, baik transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Hal ini terungkap di Pasal 13 ayat 10, di mana pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Namun demikian, Syafrin menjelaskan bahwa DKI Jakarta tetap akan mempersiapkan tata cara pengawasan, seperti simulasi yang pernah dijalankan pihak kepolisian DKI Jakarta.
Baca Juga
Terkini, Dishub DKI Jakarta pun masih menunggu spesifikasi kendaraan seperti apa saja yang boleh berjalan di kala PSBB atas ketentuan Kementerian Perhubungan.
"Tetap akan ada pengawasan di lapangan. Jadi jika ada masyarakat yang melanggar, tentu setelah ada PSBB bagi Jakarta ini, ya, tentu akan kita tindak lanjuti berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk penegakkan hukumnya," jelas Syafrin.
"Nah, tentu kami akan melakukan itu setelah ada petunjuk lebih lanjut dari Kemenhub terkait hal ini. Karena ini berhubungan dengan spesifikasi angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang digunakan masyarakat," tambahnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memohon agar Jakarta mendapatkan status pembatasan ekstrem, sebab kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta telah begitu mengkhawatirkan karena secara statistik, korban terus bertumbuh.
Selain itu, menurut Anies, warganya yang underdiagnosed atau belum dinyatakan positif secara resmi tetapi telah mengidap Covid-19, bahkan meninggal mencapai ratusan orang.
Anies akhirnya mengajukan pembatasan ekstrem tersebut berupa karantina wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (28/3/2020) dan diterima Istana pada Minggu (29/3/2020) sore.
Namun demikian, usulan Anies ditolak, seiring dengan belum adanya regulasi karantina wilayah, namun beralih menjadi keputusan Presiden Joko Widodo menelurkan kebijakan PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pada Selasa (31/3/2020).
Oleh sebab itu, terkini, Syafrin mengaku terus mempersiapkan diri demi menunggu status PSBB dari Menkes Terawan, "Kita menunggu saja [kabar selanjutnya] dari pak Menkes," ungkapnya ketika Bisnis mencoba mengonfirmasi diterima atau tidaknya status PSBB DKI Jakarta.
Syafrin menjelaskan bahwa segala pembatasan di internal Pemprov DKI Jakarta telah dilakukan sesuai saran pemerintah pusat. Dalam konteks transportasi umum, DKI Jakarta telah membatasi jumlah penumpang transportasi kelolaan Badan Usaha Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi sebenarnya pembatasan sudah dilakukan Jakarta. Contohnya Transjakarta bus gandeng dari 150 penumpang jadi 60 penumpang saja. Begitu pula MRT yang kapasitasnya per gerbong 200 penumpang jadi 60 penumpang. LRT juga yang biasanya satu rangkaian dua gerbong 270 sekarang 80 penumpang," jelasnya.
"Ini sudah dilakukan Jakarta. Tinggal bagaimana kendaraan pribadi dan angkutan umum lainnya tentunya kita menunggu petunjuk teknis Kemenhub dalam hal ini," tutup Syafrin.
Terkait hal ini, Menteri Kesehatan pun telah memperinci moda transportasi nonpenumpang yang masih boleh berjalan di kala PSBB, yakni moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Di antaranya:
- Moda transportasi barang yang tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.
Angkutan untuk pengedaran uang.
Angkutan BBM/BBG.
Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
Angkutan kapal penyeberangan
- Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
- Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.