Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin DKI Klasifikasi Sektor Usaha Terdampak PSBB di Jakarta

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta jelas akan memukul beberapa sektor usaha akibat pembatasan yang kian ketat.
Kadin DKI Jakarta
Kadin DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta jelas akan memukul beberapa sektor usaha akibat pembatasan yang kian ketat.

Oleh sebab itu, jelang penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta secara resmi oleh pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mulai mengklasifikasi sektor usaha, untuk bekal berdiskusi terkait dengan stimulus yang akan diberikan pemerintah.

"Kita akan mengategorikan bidang usaha, karena setiap bidang usaha dampaknya pasti ada, tapi beragam. Oleh karenanya Kadin akan mengusulkan stimulus yang sesuai dengan kategori usaha," jelas Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).

"Sehingga, stimulus akan efektif untuk setiap usaha sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. Harapannya pemerintah akan memberikan stimulus kepada pengusaha secara berkeadilan," tambahnya.

Namun demikian, pada prinsipnya Kadin DKI mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan PSBB. Pasalnya, status PSBB akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pembatasan kegiatan usaha yang akan berlaku.

Menurutnya, pembatasan fisik atau physical distancing yang akan diperketat lewat PSBB mampu menekan penularan COVID-19 akibat Virus Corona lebih cepat, sehingga pulihnya kegiatan ekonomi akan lebih cepat pula.

Terkini, Kadin DKI Jakarta mengklaim bahwa anggotanya telah ikut menjalankan imbauan Pemprov DKI Jakarta berupa mempekerjakan karyawan di rumah (work from home/WFH) atau mempekerjakan hanya sebagian karyawan sesuai dengan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta No 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah.

"Hal ini bukan merupakan pilihan, akan tetapi lebih pada kondisi yang harus dapat kita terima dan pahami bersama. Saya pikir sudah bukan saatnya kita terlalu banyak menghabiskan energi saling berwacana tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta," jelasnya.

"Saat ini memang kondisi yang sangat berat untuk kita alami, akan tetapi Kadin DKI Jakarta percaya kita dapat segera lalui dengan baik, untuk itu kami menggugah dunia usaha untuk dapat bersatu bersama Pemerintah Daerah mengatasi kondisi ini dengan cara mengikuti beberapa instruksi dan himbauan yang disampaikan melalui pelaksanaan PSBB," tambah Diana.

Terakhir, Diana menyoroti penerapan PSBB yang punya potensi terus digelar hingga memasuki bulan ramadan.

Diana mengingatkan pemenuhan kebutuhan pokok warga seperti beras, jagung, cabai keriting, cabai rawit merah, bawang merah, telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi, minyak goreng, gula pasir, dan bawang putih harus dijamin pemerintah, agar tak tak memperparah gejolak perekonomian.

"Kami berharap dengan diterapkannya PSBB di provinsi DKI Jakarta, tidak menganggu pola distribusi barang khususnya 11 kebutuhan pokok masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat kita akan memasuki bulan Ramadhan, di mana pola konsumsi masyarakat biasanya meningkat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper