Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan arahan Gubernur Anies Rasyid Baswedan.
"Kita (Pemkot Jaksel) akan mengikuti arahan Pak Gubernur," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Selasa (7/4/2020).
Marullah yang saat dihubungi tengah memimpin rapat dengan jajaran menyebutkan, Pemkot Jakarta Selatan sudah diminta oleh Pemprov untuk siap-siap terkait penerapan PSBB.
"Semua sudah kita data, nanti nunggu arahan gubernur apa-apa saja mesti kita seriuskan kaitannya dengan persetujuan menteri terkait PSBB di Jakarta," ujar Marullah.
Saat ditanya data apa saja yang telah disiapkan untuk penerapan PSBB sesuai yang diminta Pemprov, Marullah enggan merinci dengan alasan masih disiapkan.
"Belum bisa saya rinci, saya baru mengajukan kepada gubernur nanti kalau sudah diajukan, baru diperintahkan gubernur, data-data terkait kewilayahan potensi yang kita miliki, umum aja dulu," kata Marullah.
Foto tangkap layar (capture) dari kamera pemantau milik TMC Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengawasi kondisi lalu lintas di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, terlihat lengang sejak diberlakukan work from home.
Pada tanggal 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit COVID-19 bagi wilayah provinsi DKI Jakarta dengan nomor surat 147/-1.772.1.
Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada tanggal 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.
Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.
Akhirnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.