Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19, mulai Jumat, 10 April 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di DKI Jakarta, selama 14 hari.
Masyarakat diiimbau untuk memperhatikan poin-poin penting saat beraktivitas dalam masa PSBB Jakarta.
Sebelumnya, Gubermur DKI Anies Baswedan mengatakan bagi mereka yang melanggar bisa disanksi pidana.
Meski demikian ada beberapa sektor yang masih bisa operasional selama masa PSBB tersebut.
Berikut poin-poin penting PSBB di Jakarta