Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tegur 3.474 Pengendara Pelanggar PSBB

Untuk saat ini, Polisi hanya menegur para pelanggar tersebut. Namun, teguran tersebut sudah masuk database SIM di Polda. Jadi, bila melanggar, sudah ada datanya.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan ada 3.474 pelanggaran yang terjadi sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada periode 10 hingga 13 April 2020 di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, mengemukakan pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pengendara tidak memakai masker sebanyak, yakni sebanyak 2.304 pelanggaran.

Pelanggaran berikutnya adalah melebihi 50 persen kapasitas mobil sebanyak 787 pelanggaran. Dan urutan terakhir ialah pelanggaran  pengendara roda dua yang berboncengan tetapi tidak satu alamat, sebanyak 383 pelanggaran.

"Berdasarkan catatan kami, sejak 10 hingga 13 April 2020 pelanggaran yang paling banyak sejak PSBB ini diterapkan adalah pengendara yang tidak memakai masker ada 2.304 pelanggaran," tuturnya, Selasa (14/4/2020).

Kendati demikian, kata Sambodo, Polisi tidak akan menindak pengendara berupa tilang. Tetapi hanya diminta untuk mengisi blanko teguran agar tidak mengulangi pelanggaran di kemudian hari.

Menurutnya, blanko teguran itu terkoneksi dengan database SIM di Polda Metro Jaya, sehingga pengendara yang kembali melanggar bisa terdata. "Kami mengimbau agar seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat patuh penerapan PSBB ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper