Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pernyataan Blunder Anies Baswedan selama Pandemi Covid-19

Dua pernyataan Anies tersebut, kata Ricky, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada istilah sanksi administratif terhadap pelanggar PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai sama sekali tidak memiliki landasan hukum untuk menarik izin usaha perusahaan yang masih beroperasi selama pandemi Covid-19.
 
Praktisi Hukum Ricky Vinando yang juga alumni Universitas Jayabaya mengatakan ada dua pernyataan Anies Baswedan yang dianggap blunder. Pertama, soal pencabutan izin usaha perusahaan yang masih beroperasi selama pandemi Covid-19.  Kedua, soal denda sebesar Rp100 juta dan penjara 1 tahun bagi pelanggar PSBB.
 
Dua pernyataan Anies tersebut, kata Ricky, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ada istilah sanksi administratif terhadap pelanggar PSBB, sehingga tak bisa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB.
 
"Pasal 27 pada Pergub DKI Nomor 33/2020 itu sumbernya hanya dari Pasal 93 UU Nomor 6/2018 pidana penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta, tak ada sanksi administrasi. Itu pun Pasal 93 hanya bisa berlaku jika karantina wilayah atau karantina rumah sakit bukan pada saat PSBB, tak ada pula sanksi administrasi, jadi tak bisa cabut izin usaha, kalau ada yang dicabut, melawan hukum itu, gugat saja ke PTUN," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (14/4/2020).
 
Dia menyarankan agar Anies mencabut Pasal 27 melalui Keputusan Gubernur atau Revisi Pergub Nomor 33/2020. Pasalnya, Ricky menilai bahwa tidak ada sanksi apapun yang bisa diterapkan selama PSBB berlangsung.
 
"Termasuk orang yang mengemudikan mobil, motor dan perusahaan yang masih beroperasi tak bisa disanksi, ya itulah konsekuensi hukum penerapan PSBB, sampai jungkir balik pun kita tak akan pernah menemukan polisi diberikan kewenangan berjaga saat PSBB sehingga bisa menindak yang melanggar saat pemberlakuan PSBB," katanya.
 
Ricky mengimbau Anies Baswedan tidak selalu menyampaikan pernyataan yang bisa meresahkan masyarakat maupun pelaku usaha selama wabah Covid-19.
 
"Pak Anies tolonglah hati-hati, jeli dan teliti lagi soal UU Nomor 6/2018, Pasal 59 tak pernah mengizinkan Polisi berjaga termasuk menindak siapapun melanggar saat PSBB, janganlah bicara masyarakat bisa dipidana 1 tahun atau denda Rp100 juta termasuk mau cabut izin usaha, itu semua tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper