Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 3.474 Pelanggaran Hari Pertama Penindakan PSBB di Jakarta

Dijelaskan Sambodo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), namun Ditlantas Polda Metro Jaya menjadikan Senin (13/4) sebagai hari pertama penindakan terhadap pelanggar.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 3.474 pelanggaran pada hari pertama penindakan terhadap pengguna jalan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

"Sebanyak 3.474 pelanggaran di hari pertama penindakan" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dijelaskan Sambodo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), namun Ditlantas Polda Metro Jaya menjadikan Senin (13/4) sebagai hari pertama penindakan terhadap pelanggar.

Polda Metro Jaya menggunkan tiga hari pertama diberlakukannya PSBB sebagai masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jalan di wilayah Ibu Kota.

Berdasarkan data petugas, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker sebanyak 2.304 pelanggaran.

Kemudian 787 pelanggaran jumlah penumpang oleh kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.

Para pelanggar diminta mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui telah menyiapkan 33 titik pemeriksaan di wilayah Jakarta untuk memastikan seluruh pengguna jalan mematuhi kebijakan PSBB.

Berikut titik-titik cek poin untuk mengawasi jumlah penumpang dalam kendaraan di Jakarta:

- Cek Poin Dalam Kota

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light Harmoni

- Cek Poin Satuan Wilayah DKI Jakarta

1. Jakarta Pusat
- Patung Tugu Tani

2. Jakarta Utara
- Ring Road Tegal Alur

3. Jakarta Barat
- Pos Joglo Raya
- Pos LTS Kalideres
- Pos Kembangan Raya

4. Jakarta Selatan
- Perempatan Pasar Jumat
- Simpang UI
- Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur)

5. Jakarta Timur
- Jalan H. Naman Kalimalang
- Trafic Light Kolong Cakung
- SPBU Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor

- Terminal

1. Terminal Senen, Jakarta Pusat
2. Terminal Kalideres, Jakarta Barat
3. Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara
4. Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur
6. Terminal Pulogebang, Jakarta Timur
7. Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

- Stasiun

1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Senen
3. Stasiun Tanah Abang
4. Stasiun Kota
5. Stasiun Manggarai
6. Stasiun Cawang Atas
7. Stasiun Jatinegara

- Jalan Tol

1. Gerbang Tol Pasar Rebo
2. Gerbang Tol Cikunir 2
3. Gerbang Tol Priok
4. Gerbang Tol Kapuk
5. Gerbang Tol Tomang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper