Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ini, Rabu (15/4/2020), sebagai respons untuk meredam penularan Covid-19.
Hal ini sesuai regulasi yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yakni Peraturan Gubernur No 27/2020 tentang Pedoman PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Dengan kata lain, kini tinggal menunggu Tangerang Raya dan daerah penyangga Jakarta lainnya di Provinsi Banten untuk secara resmi menerapkan PSBB, sehingga Jabodetabek kompak melaksanakan PSBB bersamaan.
Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB di Bodebek? Apa bedanya dengan PSBB di wilayah Jakarta? Berikut ringkasannya:
Kewajiban Setiap Orang:
- Menggunakan Masker di luar rumah
- Melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS).
Pembatasan:
1. Pembelajaran di Sekolah dan instutusi pendidikan
2. Aktivitas bekerja di tempat kerja
Pengecualian:
- Kantor Instansi Pemerintah
- BUMN/BUMD
- Organisasi masyarakat atau NGO yang bergerak di sektor kebencanaan atau sosial
- Pelaku usaha di 11 sektor:
kesehatan, bahan pangan (mamin), energi, komunikaai dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, kebutuhan sehari-hari (toko kelontong, warung).
Yang Tidak Boleh di Dalam Usaha yang Buka:
- Larangan mempekerjakan orang berisiko, misalnya pekerja berusia lebih dari 60 tahun, penderita darah tinggi, jantung, diabetes, paru-paru, kanker, dan ibu hamil.
- Larangan mempekerjakan pegawai sakit, bersuhu tubuh tinggi, atau punya gejala Covid-19.
- Menjaga jarak seluruh pegawai dan antrean pelanggan
- Makan di tempat [Resto/Warung Mamin].
- Membuka fasilitas layanan hotel seperti gym dan kolam renang [Hotel].
- Tidak menyediakan barak di dalam site proyek, sehingga pekerja harus keluar-masuk site proyek setiap hari [Konstruksi].
3 Kegiatan Agama di Rumah Ibadah
4 Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pengecualian:
- Mengakomodasi kegiatan olahraga secara mandiri
- Fasilitas bahan mamin
- Energi (Pompa Bensin, Agen minyak dan gas)
- Komunikasi dan TI
- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran
- Logistik
- Pasar rakyat
- Swalayan
- Toko/warung kelontong
- Laundry
5 Kegiatan Sosial Budaya (Politik, Olahraga, Hiburan, Akademik, dan Budaya)
Pengecualian:
- Khitan (tanpa keramaian).
- Pernikahan (di KUA, tanpa resepsi).
- Pemakaman atau Takziah yang bukan karena Covid-19 (dihadiri secara terbatas keluarga inti)
6 Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi
Pengecualian:
- Kendaraan pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Kendaraan umum/pribadi yang kapasitas penumpangnya digunakan tidak lebih dari 50 persen.
Yang Tak Boleh:
- Membonceng Ojek Online (Ojol) Roda Dua.
- Antrean di Angkutan Umum kurang dari 1 meter.