Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Corona di DKI Masih Tinggi, PSI Desak Anies Perketat PSBB

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan PSBB tidak berjalan baik karena jalan-jalan di Jakarta masih dipadati kendaraan dan perkantoran juga masih banyak yang buka.
Kondisi Jalan Jenderal Sudirmandi Jakarta yang kerap dipadati kendaraan, terpantau lengang di hari pertama penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Jumat (10/4/2020),/Antara
Kondisi Jalan Jenderal Sudirmandi Jakarta yang kerap dipadati kendaraan, terpantau lengang di hari pertama penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Jumat (10/4/2020),/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Jangan sia-siakan masa PSBB di Jakarta, karena biaya sosial dan ekonominya besar. Pengorbanan rakyat dan dunia usaha harus dibayar dengan keseriusan kerja Pak Anies dan jajarannya untuk memperketat PSBB di beberapa hari tersisa. PSBB ini sangat memberatkan rakyat kecil," kata Juru Bicara PSI, Sigit Widodo, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Menurut pantauannya, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak berjalan baik karena jalan-jalan di Jakarta masih dipadati kendaraan dan perkantoran juga masih banyak yang buka.

"Pelajaran dari berbagai tempat, masa penerapan konsep semacam PSBB dimanfaatkan untuk sebanyak mungkin melakukan tes. Mereka yang terduga terinfeksi langsung diisolasi untuk memotong rantai penyebaran Covid-19," kata Sigit.

Dalam beberapa malam terakhir, dirinya dan tim PSI berkeliling di sekitar Tanah Abang untuk membagikan sembako dan masker. Dia melihat banyak kuli panggul dan pedagang kaki lima yang tidur di emperan toko, karena tidak mampu lagi menyewa rumah.

Jika PSBB dilaksanakan dengan ketat, PSI berharap kasus Covid-19 dan penyebarannya bisa segera turun. Transportasi publik dipulihkan, mal dan pusat belanja kembali buka, demikian pula dengan perkantoran dan sekolah.

"Cuma, ada satu syarat mutlak ketika kegiatan mulai dinormalkan, yaitu penerapan gaya hidup dan standar kesehatan seperti saat PSBB, tidak boleh diturunkan. Kantor, mal, tempat makan harus tetap menerapkan standar jaga jarak antarpengunjung atau karyawan. Warga tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan sarung tangan, juga wajib mencuci tangan dengan sabun tiap dua jam," kata Sigit.

Ketika PSBB berakhir, dia berharap aktivitas ekonomi bisa kembali berjalan normal. Adapun, PSBB di Jakarta telah berlaku efektif sejak 10 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Hingga 15 April 2020, untuk wilayah DKI Jakarta, tercatat 2.474 kasus positif Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper