Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah mematuhi keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menolak menghentikan operasional KRL Commuter Line atau KRL Jabodetabek selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Kemenhub tidak bisa mengizinkan daerah, ya (pemerintah) daerah patuh dan taat," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu (18/4/2020), soal operasional KRL Jabodetabek.
Usulan penghentian sementara KRL Jabodetabek digulirkan oleh lima kepala daerah penyangga Jakarta yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Belakangan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turut mengusulkan serupa kepada Kementerian Perhubungan.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional KRL demi menekan wabah Corona.
"Daerah itu hanya memohon, meminta kepada Kementerian Perhubungan," ucap Rahmat.
Rupanya pemerintah pusat memiliki pertimbangan sendiri tidak menghentikan operasional kereta komuter yang menjangkau wilayah penyangga Jakarta. Karena itu, ia meminta kepada PT KCI hingga stasiun untuk menekan interaksi pengguna KRL di stasiun maupun di dalam gerbong kereta.
"Mungkin tidak ditutup sama sekali, kami meminta untuk sekecil-kecilnya ada pergerakan dan interaksi orang," kata Rahmat Effendi.
Untuk menekan interaksi, Rahmat menyarankan kepada PT KCI untuk menyiapkan satu rangkaian kereta setiap pagi di tiga stasiun, antara lain Stasiun Bekasi Timur, Stasiun Bekasi, dan Stasiun Kranji untuk pemberangkatan pertama tanpa harus berhenti di stasiun berikutnya sampai ke Jakarta.
"Itu sebenarnya kan tidak menghambat," ujar dia.
Sebelumnya pemerintah daerah meminta penghentian operasional KRL Jabodetabek tak lepas dari terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bekasi. Adapun data terkini jumlah kasus positif Covid-19 telah mencapai 183 orang, rinciannya sembuh 35, meninggal 21 dan dalam perarawatan 126.