Bisnis.com, JAKARTA – Lembagai Survei Kedai Kopi menggelar survei Opini Publik Jabodetabek tentang PSBB dan Mudik di Masa Darurat Covid-19.
Hasi survei itu disampaikan dalam diskusi Satu Asa Lawan Covid-19, Rabu (22/4/2020) di Jakarta dengan menghadirkan sejumlah pembicara seperti Ketua PB IDI Daeng Faqih, Direktur Lembaga Eijkman Profesor Amin Soebandrio, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, Sekjen Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said.
Direktur Eksekutif Kedai Kopi Kunto Adi Wibowo memaparkan hasil survei yang dilakukan pada periode 14-19 April 2020 dengan metode telesurvei.
Hasil survei tersebut antara lain 94,8 persen publik Jabodetabek mengatakan tidak akan mudik karena alasan keuangan memburuk. Namun, ada 29 persen dari warga pendatang yang akan mudik pada saat Idulfitri.
Soal mudik ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah melarang mudik demi mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengatakan sekitar 43 pesen dari kasus positif Covid-19 tanpa gejala (OTG).
OTG dari Jakarta berpotensi menularkan Covid-19 ke daerah jika mudik, misalnya mudik ke Gunung Kidul, Cilacap.
Di Malaysia, juga, katanya, ada beberapa warga dari Jakarta yang membawa Covid-19. Bila mudik diperbolehkan, katanya, dikhawatirkan pemudik menularkan Covid-19 ke para saudara dan orangtuanya di kampong.
“Kita minta di daerah melakukan persipan di RT dan RW tempat isolasi selama 14 hari sebagai bagian dari protocol, jika sehat mereka bisa berkeumpul bersama keluarga,” kata Agus.
Dia juga menyebut pemerintah sudah mempersiapkan jaring pengaman sosial beruapa bantuan langsung tunai (BLT), Kartu Prakerja, dan bantuan sembako untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun jumlah responden dalam survei sebanyak 405 berasal dari Jakarta, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Sebagian besar responden lulus SMA/sederajat (60,2 persen) dengan pekerjaan ibu rumah tangga (361 persen), karyawan sasta/BUMN (22,2 persen), usaha sendiri/wiraswasta (19,5 persen).