Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melanggar PSBB, 71 dari 502 Perusahaan di DKI Ditutup Sementara

Sebanyak 71 perusahaan yang ditindak dengan penutupan sementara karena melanggar PSBB di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan perpanjangan PSBB jilid II di Jakarta mulai 24 April hingga 22 Mei 2020. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan perpanjangan PSBB jilid II di Jakarta mulai 24 April hingga 22 Mei 2020. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penegakkan hukum terhadap perusahaan yang belum mengikuti ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih terus dilakukan, seiring perpanjangan kebijakan tersebut hingga 22 Mei 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa terkini, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap 502 perusahaan di wilayah DKI Jakarta.

"Dari 502 perusahaan itu, ada 71 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam PSBB. Namun, tetap melakukan kegiatan usaha, kita langsung lakukan penutupan sementara," ujar Andri, Kamis (23/4/2020).

Sebanyak 71 perusahaan yang ditindak dengan penutupan sementara ini tersebar di Jakarta Pusat (12), Jakarta Barat (17), Jakarta Utara (16), Jakarta Timur (3), Jakarta Selatan (23).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi.

Di antaranya kesehatan, bahan pangan atau mamin, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara untuk perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andri mengungkap pihaknya menemukan 76 perusahaan yang melanggar.

"Perusahaan yang mendapat izin ini belum melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 secara menyeluruh. Kita sudah laporkan kepada Kemenperin sehingga nanti mereka yang akan turun untuk melakukan pembinaan dan peringatan atau sanksi," jelasnya.

Andri mengungkap sebanyak 76 perusahaan yang dilaporkan ke Kemenperin ini tersebar di Jakarta Barat (9), Jakarta Utara (36), Jakarta Timur (26), Jakarta Selatan (5).

Terakhir, untuk usaha yang dikecualikan atau boleh tetap buka, ternyata masih ada sebanyak 355 perusahaan yang belum mematuhi protokol PSBB.

"Walaupun suatu perusahaaan dikecualikan dalam PSBB, apabila belum melaksanakan protokol kesehatan sesuai Pergub 33/2020 [tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta], kita akan tetap mengawasi, kemudian memberikan peringatan dan pembinaan," ujarnya.

Perusahaan yang dikecualikan, tetapi masih melanggar ini tersebar di Jakarta Pusat (105), Jakarta Barat (48), Jakarta Utara (61), Jakarta Timur (61), Jakarta Selatan (76), Kep. Seribu (4).

Berikut ringkasan kewajiban perusahaan tetap beroperasi selama PSBB, sesuai Pergub PSBB di wilayah DKI Jakarta:

1. Senantiasa membatasi interaksi antarkaryawan dalam aktivitas kerja paling dekat 1 meter.

2. Larangan mempekerjakan orang berisiko tinggi tertular Covid-19, misalnya pekerja berusia lebih dari 60 tahun, penderita darah tinggi, jantung, diabetes, paru-paru, kanker, dan ibu hamil.

3. Larangan mempekerjakan pegawai sakit, bersuhu tubuh tinggi, atau punya gejala Covid-19.

4. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.

5. Memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila menemui keadaan darurat.

6. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.

7. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja.

8. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal.

9. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses para pekerja di tempat kerja.

10. Melakukan edukasi dan anjuran pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

11. Menutup dan menghentikan sementara aktivitas di tempat kerja paling sedikit 14 (empat belas) hari apabila terdapat karyawan dinyatakan positif Covid-19.

12. Mengakomodasi evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja oleh petugas medis dan satuan pengamanan apabila terdapat karyawan dinyatakan positif Covid-19.

13. Mengakomodasi tenaga kesehatan melakukan kontak tracing karyawan yang pernah menjalin kontak fisik dengan pasien positif Covid-19 apabila berada pada perusahaan bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper