Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati, mengutarakan bakal mengizinkan penggunaan sekolah sebagai tempat isolasi dengan dua syarat. Pertama, sekolah telah memenuhi protokol kesehatan penanganan virus Corona (Covid-19). Kedua, warga sekitar sekolah menerima rencana tersebut.
"Sepanjang sesuai dengan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 dan lingkungan bisa menerima tentunya kami setuju," kata Susi saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Sebelumnya, lurah dan camat mengusulkan 136 sekolah dimanfaatkan sebagai ruang isolasi pasien corona. Susi menegaskan, tempat isolasi ini hanya boleh diisi oleh warga berstatus orang dalam pemantauan atau ODP.
Sebelum itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masing-masing wilayah terlebih dulu mengecek kesiapan sekolah. Sekolah, dia menambahkan, harus memenuhi standar protokol kesehatan. Jika lolos pengecekan, pemerintah kota setempat yang akan memutuskan apakah jadi menyulap sekolah menjadi ruang isolasi.
"Yang memutuskan nanti apakah sekolah itu dipakai atau tidak bukan kami, tapi camat atau lurah atau wali kota," ucap Susi.
Susi mengaku hingga hari ini pukul 13.14 WIB belum ada laporan 136 sekolah tersebut telah digunakan. "Sampai sekarang sekolah-sekolah yang diminta wilayah itu belum ada yang digunakan," ujar dia.
Baca Juga
Rencana pemanfaatan sekolah untuk tempat isolasi pasien Covid-19 tertera dalam surat Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 4443/-1.772.1. Surat itu melampirkan daftar usulan 136 sekolah di lima kota Jakarta.
Isi surat juga tercantum daftar sekolah dan bangunan yang kewenangannya di bawah Dinas Pendidikan DKI untuk dijadikan tempat tinggal sementara para tenaga medis.