Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Tiga Insentif Perpajakan

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Sumantri menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19 ini, keterlambatan pembayaran pajak merupakan keniscayaan.
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan insentif pajak daerah selama masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Sumantri menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19 ini, keterlambatan pembayaran pajak merupakan keniscayaan.

Hal ini karena virus corona berdampak besar pada perekonomian, ditambah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta menuntut seluruh warga masyarakat Jakarta untuk membatasi aktivitas di luar rumah secara masif.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta menelurkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

"Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan. Di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya," jelas Edi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Selain itu, pergub ini diimplementasikan secara otomatis kedalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas insentif.

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," tambahnya.

Namun, periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 Usaha Terdampak Covid-19

Edi menjelaskan ada lagi kebijakan insentif perpajakan yang kedua, yaitu sesuai Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak baik Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).

Kebijakan insentif berikutnya yang diberikan adalah adalah Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan PBB-P2 Untuk Tahun 2020.

Dalam kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI memutuskan pemberian insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2.

"Selain itu, terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak tanggal 3 April sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," ungkap Edi.

Untuk pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa social distancing maupun status PSBB ini dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan perbankan yang telah bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta, di antaranya Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Mega dan OCBC NISP.

"Pembayaran pajak daerah bisa juga dilakukan melalui tempat pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta seperti Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak dan GoPay, atau situs pajak online DKI Jakarta," ungkap Edi.

Bapenda DKI Jakarta berharap besar kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

"Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini, sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajibannya. Jadilah pahlawan dengan membantu Pemprov DKI Jakarta menanggulangi Covid-19 dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper