Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melanggar PSBB, 126 Perusahaan di Jakarta Ditutup

Jumlah perusahaan di DKI Jakarta yang ditutup karena tidak memenuhi aturan PSBB bertambah 10 perusahaan sehingga totalnya menjadi 126 perusahaan.
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3), sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau Work from Home (WFH). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Rabu (18/3), sebanyak 21.589 orang dari 220 perusahaan telah melaksanakan bekerja di rumah atau Work from Home (WFH). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menyatakan hingga hari ke-21 pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota, sudah ada 126 perusahaan yang ditutup sementara.

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, jumlah 126 perusahaan atau tempat kerja tersebut bertambah 10 perusahaan dari sebelumnya berjumlah 116 perusahaan.

Sejumlah perusahaan yang ditutup itu adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya.

Adapun, 126 perusahaan yang ditutup itu menyebar di lima wilayah, yakni 21 perusahaan di Jakarta Pusat, 32 perusahaan di Jakarta Barat, 23 perusahaan di Jakarta Utara, 15 perusahaan di Jakarta Timur dan 35 perusahaan di Jakarta Selatan.

Dari 126 perusahaan tersebut, ada 10.347 pekerja atau buruh yang terdampak. Jumlah tersebut meningkat dari angka sebelumnya 9.533 pekerja.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 153 pelaku usaha di luar 11 sektor yang diizinkan, tetapi memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan. Jumlah perusahaan yang diberikan peringatan itu meningkat dari sebelumnya 125 perusahaan

Perusahaan yang diketahui merupakan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Barat 20 perusahaan, Jakarta Utara 67 perusahaan, Jakarta Timur 60 perusahaan dan Jakarta Selatan 6 perusahaan. Seluruhnya, secara total memiliki pekerja sebanyak 27.951 orang.

Sementara itu, ada 497 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan, diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Jumlah perusahaan yang diberi pembinaan ini meningkat dari sebelumnya 462 perusahaan.

Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat 138 perusahaan, Jakarta Barat 63 perusahaan, Jakarta Utara 92 perusahaan, Jakarta Timur 87 perusahaan, Jakarta Selatan 113 perusahaan dan Kepulauan Seribu empat perusahaan perusahaan. Secara total seluruh perusahaan memiliki pekerja sebanyak 58.536 orang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan yang dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Andri juga mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB, untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat tingkat penyebaran virus Corona sudah amat mengkhawatirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper