Bisnis.com, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Tangerang hingga 17 Mei 2020.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut alasan memperpanjang PSBB Tangerang karena masih ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
"Belum ada sanksi bagi pelanggar pada PSBB pertama. Untuk PSBB Tangerang lanjutan masyarakat harus disiplin. Ada sanksi yang kami terapkan," kata Bupati Zaki, Minggu (3/5/2020).
Pada Pelaksanaan perpanjangan PSBB hari pertama sanksi itu sudah mulai diterapkan di lokasi titik pengecekan Pintu Gerbang Citra Raya Cikupa.
Camat Cikupa Abdullah 'menangkap' pelanggar, pengendara sepeda motor tidak mengenakan masker. "Sanksi yang kami berikan ya, meminta si pengendara push up, lalu kami sarankan balik arah."
Camat Abdullah mengatakan bahwa Bupati Zaki mengamanatkan agar para camat terus mengedukasi dan tidak lelah menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan PSBB. Tujuannya adalah agar penyebaran virus Novel Coronavirus segera berakhir.
Baca Juga
"Kami bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan keliling dengan speaker woro-woro kepada warga agar tetap jaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun. Jika membandel kami bubarkan atau push up sebagai sanksi hukuman bagi yang tak bermasker," kata Abdullah.
Selain itu, Gugus Tugas Covid 19 tingkat Kecamatan, kata Abdullah, selalu memonitor hingga jalan-jalan desa, untuk menerapkan PSBB disekitas wilayah terkecil RW hingga RT.
"Kami juga langsung beri dan pakaikan masker kepada warga yang tidak memakai saat keluar rumah," ujarnya.
Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang merujuk kepada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Zaki menyatakan bahwa untuk perpanjangan PSBB tersebut, pihaknya menyesuaikan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang ditetapkan di Tangerang Raya yakni; Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.