Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta pemerintah pusat sudah menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang diminta oleh Gubernur Anies Baswedan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan Rp2,58 triliun atau 50 persen dari total kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp5,16 triliun telah diberikan kepada pemerintah DKI Jakarta.
"Sisanya dari DBH 2019 akan diserahkan setelah audit BPK," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/5/2020).
Lebih rinci, DBH DKI Jakarta sendiri sebesar Rp5,16 triliun terdiri dari sisa kurang bayar 2018 sebesar Rp19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 berdasarkan hasil prognosa sebesar Rp5,16 triliun.
Penyaluran DBH tersebut telah ditetapkan melalui PMK.20/2020 sebesar Rp19,35 miliar dan KMK.DB.08/2020 sebesar Rp2,56 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencairkan sebagian dari total kurang bayar bagi pemerintah daerah senilai Rp14,7 triliun. Daerah tersebut meliputi 5 provinsi dan 113 kabupaten.
Sisa kurang bayar DBH, menurut Sri Mulyani, akan diserahkan setelah audit BPK dan LKPP.