Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa menjelang Hari Raya Lebaran atau Idulfitri 1441 H, tidak akan ada pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Jumat (15/5/2020).
"Di Jakarta sendiri, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB. Kita sekarang ini di fase amat menentukan sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan. Alhamdulillah berkembangannya positif. Tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," ujar Anies dalam konferensi pers jarak jauh, Jumat (15/5/2020).
Anies berharap peraturan ini mampu menjadi acuan penindakan bagi warga yang masih nekat bepergian di tengah PSBB. Izin tersebut akan dilengkapi dengan kode QR sebagai pengecek keaslian, dan hanya mengakomodasi karyawan di 11 sektor yang dikecualikan dan petugas yang berkepentingan dalam penanganan Covid-19.
Di luar itu, tidak akan diberi izin dan mendapat konsekuensi sanksi denda, dipulangkan kembali ke tempat asal perjalanannya, melakukan karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi atau Kota/Kabupaten Administrasi wilayah DKI Jakarta.
"Makanya kami minta masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian hari Kamis besok ada libur, Sabtu-Minggu ada lebaran. Ini [aturan] adalah momentum kita menjaga tetap berada di rumah," ungkapnya.
Gubernur Anies: Tak Ada Pelonggaran PSBB di Jakarta!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa tidak akan ada pelonggaran PSBB menjelang Hari Raya Lebaran atau Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Fitri Sartina Dewi
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Panen Dividen Juli 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

17 jam yang lalu
Catatan Tentang Kondisi Tenaga Kerja di Jakarta

18 jam yang lalu
Memasuki Musim Kemarau, Pemprov Jakarta Pastikan Stok Pangan Aman

19 jam yang lalu
Ada HUT HUT ke-79 Polri, Kantor di Sekitar Monas Diimbau WFH
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
