Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Warga Tangerang Tidak Pakai Masker atau Berkerumun Bisa Kena Sanksi Sosial dan Denda

Setiap warga maupun pedagang di Kota Tangerang diwajibkan untuk menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah. Jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.
Pemantauan pelaksanaan PSBB./Istimewa
Pemantauan pelaksanaan PSBB./Istimewa

Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang, Banten akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah tersebut.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan ‘physical distancing’, ‘social distancing’, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 .

"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran Covid-19," kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan setiap warga maupun pedagang diwajibkan untuk menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah. Jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar Rp50.000. Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi Kepolisian," katanya.

Menurut Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum, serta kegiatan yang bersifat pengumpulan massa sehingga melanggar aturan PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper