Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang mencatat ada 2.146 pelanggar terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama kurun waktu 14 Mei hingga 16 Mei 2020
Dari total 2.146 pelanggar, sebanyak 1.738 orang mengikuti rapid test dan 21 orang dengan hasil reaktif, sedangkan untuk sanksi sosial telah diberikan kepada 351 orang dari enam kecamatan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan evaluasi tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan dan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
Hingga hari ke lima pemberlakuan sanksi bagi pelanggar, masih ditemui sejumlah masyarakat yang belum sadar akan pentingnya penggunaan masker.
"Pada tiga hari pertama masyarakat yang melanggar kita langsung lakukan rapid test. Hasilnya ada sejumlah pelanggar yang hasil tesnya reaktif," ungkap Arief, Selasa (19/5/2020).
Arief mengimbau agar masyarakat waspada terhadap kemungkinan adanya orang berstatus tanpa gejala (OTG) yang bisa menjadi carrier virus Corona.
Arief menegaskan pihaknya akan terus menggelar operasi dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB dengan harapan agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan melalui sanksi sosial yang diberikan.
"Harapannya dengan sanksi sosial yang diberikan bisa membuat masyarakat jera dan kemudian sadar pentingnya menggunakan masker. Sanksi sosial yang diberikan, misalnya, menyapu jalan atau fasilitas umum," ungkapnya.
Dalam Kurun Tiga Hari, Pelanggar PSBB di Tangerang 2.146 Orang
Dari total 2.146 pelanggar, sebanyak 1.738 orang mengikuti rapid test dan 21 orang dengan hasil reaktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

36 menit yang lalu
Momentum Pemulihan Semen Angkat Saham INTP dan SMGR
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
