Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengungkap data hasil penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Arifin mengungkap data terbaru per Senin, (18/5/2020) terdapat 9.580 pelanggaran PSBB di DKI Jakarta dengan kategori Tempat Usaha (3.441), Pabrik (17), Kantor (31), Perorangan (6.091).
Berdasarkan kategori tersebut, teguran tertulis masih menjadi jenis tindakan terbanyak dengan jumlah 8.091.
"Kemudian ada 983 orang yang dihukum melakukan kerja sosial, denda segel untuk tempat usaha atau perusahaan ada 441, dan sebanyak 110 yang lebih memilih terkena denda," ungkap Arifin ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Seperti diketahui, kerja sosial merupakan klausul hukuman dalam Peraturan Gubernur No 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.
Satpol PP telah mempersiapkan 'kostum' berwarna jingga untuk para pelanggar ketika menjalani hukuman untuk bersih-bersih fasilitas umum. Seperti menyapu jalan, membersihkan taman, atau tempat-tempat umum lain.
Arifin sebelumnya menjelaskan bahwa para pelanggar PSBB perseorangan sebenarnya masih bisa memilih sanksi kerja sosial atau membayar denda.
Misalnya tak menggunakan masker, berkumpul lebih dari lima orang, atau berkendara melebihi kapasitas yang ditentukan oleh PSBB, bisa saja membayar denda yang telah ditentukan Pergub, dan bebas dari sanksi kerja sosial.
"Kan kadang ada orang nggak mau disuruh kerja sosial. Misal saya seorang direktur, merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'Ah, saya bayar denda saja'. Ya, denda bayarlah dia," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel