Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Keluar-Masuk Jakarta, Ini Syarat dari Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan memperketat arus manusia yang akan keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta selama masa PSBB tahap ketiga.
ejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di ibu kota. - ANTARA FOTO/Rifki N
ejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di ibu kota. - ANTARA FOTO/Rifki N

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat yang akan keluar dan masuk di wilayah DKI Jakarta untuk menaati protokol kesehatan yang berlaku.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hanya tenaga kerja atau pihak yang berada dalam 11 sektor pengecualian PSBB, membawa surat kesehatan, dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Edaran No. 4/2020 entang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

"Kami akan melaksanakan aturan [tersebut] dengan tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov untuk menjaga lebih dari 10 titik. Smuea titik masuk di Jabodetabek akan ada pemeriksaan. Mereka yang tidak memiliki surat izin keluar-masuk tidak boleh lewat," katanya dalam konferensi pers jarak jauh, Senin (25/5/2020).

Surat edaran yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut menyatakan bahwa ada enam sektor yang mendapatkan pengecualian pembatasan mobilitas yakni pelayanan pencapaian penanganan Covid-19; sektor pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan fungsi ekonomi penting.

Anies menjabarkan ada 11 sektor yang dikecualikan dari PSBB yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, perhotelan, dan indsutri strategis.

Selain dokumen perjalanan dinas, pihak yang keluar-masuk wilayah Jabodetabek diwajibkan membawa KTP dan hasil negatif Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) atau surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Anies berujar pihak yang tidak mentaati hal tersebut akan diarahkan ke tempat semula oleh pihak berwajib.

"Pemprov DKI bekerja sama dengan pemerintah [di] wilayah Jabodetabek. Dengan demikian, ini kebijakan bersama untuk semuanya. Kami berharap seluruh masyarakat mengikuti ketentuan ini," ucapnya.

Anies menyampaikan pihaknya juga telah mengingatkan sekitar 2 minggu yang lalu agar masyarakat DKI Jakarta tidak mudik. Pasalnya, lanjutnya, masyarakat yang mudik belum tentu dapat kembali ke Ibu Kota dalam waktu singkat.

Seperti diketahui, penambahan kasus positif masih di bawah 2 persen hingga hari ini, Senin (25/5/2020). Namun demikian, volume pasien dalam pemantauan (PDP) justru melonjak.

Adapun, berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Senin (25/5/2020) kasus positif Covid-19 hari ini bertambah 67 orang atau naik 1,02 persen dari hari sebelumnya menjadi 6.628 kasus. Selain itu, selama 7 hari terakhir telah bertambah 618 kasus positif baru di Ibu Kota.

Di sisi lain, jumlah PDP pada hari ini bertambah 304 orang atau naik 3.68 persen dari realisasi kemarin menjadi 8.553 orang. Dengan realisasi hari ini, penambahan PDP lebih dari 300 kasus telah terjadi tiga kali sepanjang Mei 2020.

Sementara itu, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit hari ini bertambah 18 orang menjadi 2.044 orang. Pemerintah Provinsi DKI mendata jumlah pasien selama seminggu terakhir bertambah 86 orang setelah pada seminggu sebelumnya jumlah pasien berkurang 300 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper