Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Naik Pesawat Tujuan Jakarta Tak Bisa Boarding Tanpa SIKM dan Bukti Tes Covid-19

Beredar pesan berantai yang mengungkap bahwa masyarakat pengguna pesawat terbang, mulai hari ini tak bisa lagi masuk boarding bandara apabila tak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta (SIKM) dan bukti hasil tes Covid-19.
SIKM, Bagaimana mendapatkannya? Simak penjelasan Wakadis PMPTSP Provinsi DKI Jakarta
SIKM, Bagaimana mendapatkannya? Simak penjelasan Wakadis PMPTSP Provinsi DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Beredar pesan berantai yang mengungkap bahwa masyarakat pengguna pesawat terbang, mulai hari ini tak bisa lagi masuk boarding bandara apabila tak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta (SIKM) dan bukti hasil tes Covid-19.

Tertulis bahwa hasil tes tersebut harus merupakan hasil tes SWAB dan dapat dilakukan di Kota Keberangkatan. Benarkah demikian?

Menurut informasi yang dihimpun Bisnis, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo memang mengungkapkan hal tersebut pada Minggu (25/5/2020).

Doni menegaskan bahwa setiap warga negara yang bepergian, tanpa terkecuali wajib menunjukkan bukti tes bebas Covid-19. Namun bukti tes ini bisa berupa tes cepat (rapid test) berlaku kedaluarsa tiga hari, sementara bukti tes PCR berlaku kedaluarsa tujuh hari.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pun mengonfirmasi bahwa pelaksanaan aturan ini yang akan terus dicek oleh petugas di ranah transportasi, seperti bandara, terminal, stasiun, juga aparat penegak hukum di checkpoint angkutan darat antarwilayah, terutama menuju Jakarta.

Namun demikian, patut dipahami bahwa peemrintah tetap melarang penggunaan transportasi massal, termasuk pesawat, untuk bermobilitas.

Kecuali, warga yang akan bepergian tersebut memenuhi ketentuan pengecualian sesuai amanat Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020.

Kriteria bagi masyarakat yang boleh menggunakan transportasi umum dengan syarat membawa dokumen bukti tes cepat atau tes PCR ini di antaranya:

1. Orang yang bekerja di instansi pelayanan, seperti bidang keamanan, pertahanan, kebutuhan dasar, kesehatan, ketertiban umum, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

2. Penumpang yang membutuhkan penanganan medis dan darurat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar daerah domisilinya.

3. Penumpang dengan kepentingan keluarga yang mendesak sehingga terpaksa pulang kampung, seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

4. Warga yang mendapati keadaan urgen antarnegara atau memiliki kepentingan nasional. Seperti pemulangan PMI, WNI dari luar negeri, atau pelajar Indonesia yang studi di luar negeri namun berniat kembali ke Tanah Air.

SIKM Jakarta

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Rinaldi mengonfirmasi bahwa warga di luar Jabodetabek yang masuk Jakarta dengan moda transportasi apapun, memang butuh SIKM untuk memasuki Jakarta.

Namun, Rinaldi menjelaskan bahwa bukti tes cepat atau tes PCR bukan termasuk persyaratan permohonan SIKM.

Hanya ada 9 berkas yang mesti masyarakat isi terlebih dahulu sebelum diunggah pemohon dalam format JPG, JPEG, PNG atau PDF dalam laman pengajuan SIKM.

Yakni lewat website corona.jakarta.go.id, kemudian memilih tombol 'Izin Keluar-Masuk Jakarta' di pilihan menu, kemudian klik tombol 'Urus Perizinan' yang kemudian akan mengarah langsung ke laman resmi JakEVO.

Dalam laman JakEVO tersebut, pemohon diminta mengisi formulir berisi identitas, data penanggung jawab, data keterangan, data pelengkap, kemudian mengunggah berkas persyaratan. Di antaranya:

1. Scan KTP,
2. Foto berwarna,
3. Surat Keterangan Asal/domisili Diketahui RT,
4. Surat Pernyataan Bersedia di Karantina Bermaterai Rp 6.000 (Jika Masuk DKI Jakarta),
5. Surat Pernyataan Sehat Dari Yang Bersangkutan Bermaterai Rp 6.000 (dokumen bisa diunduh secara mandiri dalam laman),
6. Surat Tugas/Undangan Dari Instansi/Perusahaan,
7. Scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek (pilih salah satu),
8. Scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta (pilih salah satu),
9. Surat Pernyataan Penjamin Bermaterai Rp6.000 (dokumen …

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler