Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mal Jakarta Buka Bertahap, 18 Kategori Usaha Masih Wajib Tutup

Beberapa kriteria usaha di dalam mal yang nantinya kembali beroperasi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rampung, tetap akan tutup sementara.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta menjelaskan beberapa kriteria usaha di dalam mal yang nantinya kembali beroperasi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rampung, tetap akan tutup sementara.

Seperti diketahui, APPBI mencatat ada sekitar 64 mal yang akan langsung beroperasi setelah PSBB Jilid III rampung pada 4 Juni 2020. Sebanyak 60 mal di Jakarta siap buka perdana pada Jumat, 5 Juni 2020, sementara 4 lainnya pada Senin, 6 Juni 2020.

"Mal anggota APPBI DKI Jakarta akan buka kembali di era new normal dengan tetap mengikuti protokol physical distancing," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Selasa (26/5/2020).

Namun demikian, pihaknya masih menunggu aturan lanjutan dari Pemprov DKI Jakarta terkait beberapa kategori usaha yang akan sulit untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sekitar 18 kategori usaha yang kebanyakan berada di sektor hiburan dan wisata ini pun terbilang ditutup lebih awal sebelum PSBB berlaku.

"Misalnya area permainan anak, bioskop, salon dan spa atau pijat, karaoke, dan lain-lain di dalam mal yang dianggap tidak bisa diterapkan physical distancing. Nah, saat buka kembali, kami belum tau apakah kategori tersebut sudah boleh dibuka atau harus menyusul. Jadi di luar kriteria itu yang akan buka duluan," tambahnya.

Oleh sebab itu, APPBI DKI Jakarta pun lebih memilih menunggu keputusan resmi pihak Pemprov DKI Jakarta terutama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, apakah setelah PSBB rampung, kategori usaha hiburan dan wisata tersebut boleh langsung dibuka pula.

Seperti diketahui, 14 kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi Covid-19 di Jakarta, antara lain:

1. Klab Malam;
2. Diskotek;
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa;

Sementara 4 usaha berbasis lokasi lainnya yang dilakukan penutupan selama Covid-19, yakni:

15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga;
16. Gelanggang Rekreasi Olahraga;
17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut,
18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper