Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan Surat Izin Keluar - Masuk DKI Jakarta (SIKM) yang resmi masuk ke Pemprov DKI Jakarta tercatat telah mencapai 6.347 dari total 247.118 pengguna yang mengakses perizinan SIKM dari laman corona.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkap bahwa data tersebut merupakan data per Selasa, 26 Mei 2020 pukul 09.06 WIB.
Dari total permohonan yang resmi masuk tersebut, hanya 1.213 permohonan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Sementara, 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui, sedangkan 661 permohonan masih menunggu verifikasi berupa validasi penjamin/penanggungjawab.
"Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 179 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per malam sampai pagi hari tadi, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut," ungkap Benni.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan permohonan yang ditolak merupakan akibat pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.
"Sekitar 67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui. Pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," jelasnya.
Alasan tak substansial tersebut misalnya memohon izin untuk pulang ke kampung, menghadiri reuni sekolah, atau mengunjungi acara keluarga di luar keadaan urgen seperti sakit atau meninggal dunia.
Ada pula yang memohon izin padahal masih berada di wilayah Jabodetabek. Ini pun ditolak karena seperti diketahui, prioritas SIKM diberikan bagi pekerja di 11 sektor perusahaan yang dikecualikan dalam PSBB tapi berhubungan dengan kota di luar Jabodetabek.
Misalnya, SIKM diberikan apabila pekerja tersebut memang berdomisili di luar Jabodetabek, tapi berkantor di Jakarta, berniat menjalani aktivitas dinas ke tempat jauh, atau mendapat keadaan genting sehingga harus ke luar dari Jakarta.
Oleh sebab itu, apabila masih belum paham betul mengenai SIKM, DPMPTSP DKI Jakarta menyarankan warga berkonsultasi terlebih dahulu, baik melalui Call Center, Live Chat, Video Call, Media Sosial @layananjakarta, atau layanan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected].
"Sejak perizinan SIKM dibuka, kami telah melayani total 4.244 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM," ujarnya.
Permohonan SIKM Jakarta Tembus 6.347, Mayoritas Ditolak
Permohonan Surat Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta (SIKM) tercatat mencapai 6.347 hingga Selasa (26/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Fitri Sartina Dewi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
5 jam yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
6 jam yang lalu