Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Bebas Covid-19, Rencana Pembukaan Mal Minta Dikaji Ulang

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pemerintah mengkaji kembali rencana pembukaan kembali operasional mal di DKI Jakarta pada 5 Juni 2020.
Suasana lengang terlihat di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020). Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga memprediksi penurunan penjualan ritel kuartal pertama 2020 turun hingga 0,4 persen dibanding dengan kuartal pertama tahun lalu. Bisnis/Nurul Hidayat
Suasana lengang terlihat di salah satu pusat perbelanjaan usai adanya anjuran untuk menjaga jarak sosial dan beraktivitas dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta, Senin (23/3/2020). Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga memprediksi penurunan penjualan ritel kuartal pertama 2020 turun hingga 0,4 persen dibanding dengan kuartal pertama tahun lalu. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pemerintah mengkaji kembali rencana pembukaan kembali operasional mal di DKI Jakarta pada 5 Juni 2020.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengaku tidak sependapat dengan rencana tersebut. Adapun, rencana itu dinilai terlalu dini dan gegabah.

"YLKI menolak rencana pembukaan mal pada 5 Juni. Kenapa? Karena pada 5 Juni estimasinya belum aman untuk pengendalian Covid-19," kata Tulus, Selasa (26/5/2020).

Dia menambahkan relaksasi pembukaan mal baru bisa dilakukan apabila kurva penyebaran Covid-19 sudah menurun atau melandai, khususnya di DKI Jakarta. Alhasil, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membuka kembali mal kalau kurva tersebut belum melandai.

Pihaknya berpendapat Gubernur DKI harus menolak rencana pembukaan mal pada 5 Juni 2020. Terlebih, kurva penyebaran Covid-19 yang belum melandai artinya belum bisa dikatakan aman.

Tulus menuturkan rencana pembukaan mal di Indonesia juga masih belum layak dilakukan apabila daerah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ketentuan dalam protokol kesehatan harus tetap dipatuhi.

"Jangan coba-coba buka mal atau fasilitas lain selama masih PSBB atau zona merah," ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat jangan dulu mengunjungi mal sebelum situasi betul-betul aman dan PSBB masih berlaku. Kalau pun pemerintah berkeras membuka mal pada pekan depan, Tulus meminta sanksi tegas dijatuhkan apabila ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama masa wabah ini.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan sejumlah mal siap kembali beroperasi per Jumat pekan depan atau 5 Juni 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper