Bisnis.com, JAKARTA - Lebih dari separuh permohonan Surat Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta (SIKM) ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Ternyata hal ini akibat masih belum banyak pemohon yang masih belum mengerti substansi SIKM. Misalnya, mengajukan hanya untuk menghadiri reuni, mengunjungi saudara, atau ke luar Jabodetabek tanpa keadaan urgen.
Selain itu, masih banyak pula pekerja ber-KTP Bodetabek yang bekerja di Jakarta, tapi mengajukan SIKM, ini pun ditolak karena mobilitas antarwilayah Jabodetabek tak memerlukan SIKM.
Berikut Bisnis kumpulkan beberapa pertanyaan umum terkait SIKM yang barangkali bisa membantu memperjelas substansi SIKM:
1. Apabila mengajukan SIKM, berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai izin keluar?
Jawaban: Waktu penyelesaian permohonan izin tergantung dari kelengkapan berkas dan validasi dari penjamin/penanggungjawab. Estimasi penyelesaian satu hari kerja.
Menurut data DPMPTSP, rata-rata penjamin/penanggungjawab melakukan validasi dalam 5 jam. Tersingkat dalam hitungan menit, terlama dalam hitungan 1-2 hari. Namun, apabila dalam 3 hari tidak ada validasi, maka permohonan otomatis dibatalkan.
2. Bekerja di 11 sektor esensial atau dikecualikan dalam aturan PSBB di Jakarta, tepatnya di bidang kesehatan. Namun, baru saja pergi ke luar Jakarta karena keadaan darurat, masih perlu SIKM untuk masuk?
Jawaban: Tidak perlu mengajukan SIKM Jakarta.
3. Bekerja di 11 sektor esensial, namun tinggal kos/mengontrak di Jakarta (bukan KTP Jabodetabek) dan masih bertugas ke lapangan, apakah perlu mengajukan SIKM?
Jawaban: Harap tetap 'di rumah saja' apabila tak bertugas. Namun, apabila diminta bertugas ke luar Jabodetabek, disarankan mengajukan SIKM dengan penjamin Ketua RT/RW, pimpinan di perusahaan, keluarga di Jakarta, atau pemilik kos.
4. Bekerja di 11 sektor esensial. Domisili luar Jaboddtabek, namun harus menjalani dinas ke Jakarta dalam waktu lama bersama keluarga, masih perlu SIKM?
Jawaban: Perlu mengajukan SIKM dengan surat dinas resmi dari perusahaan. Istri dan anak memerlukan dokumen Pindaian Kartu Keluarga untuk menandakan anggota keluarga yang sah.
5. Warga Jakarta, namun ingin pulang ke kampung karena acara rutin keluarga, apakah membutuhkan SIKM?
Jawaban: Diharapkan tidak meninggalkan Jakarta terlebih dahulu. SIKM akan ditolak karena substansi tujuan bermobilitas tak sesuai dengan ketentuan pengecualian
Di antaranya berdomisili di luar Jabodetabek namun bekerja di 11 sektor esensial dengan kantor di Jakarta atau berniat menjalani aktivitas dinas ke luar Jabodetabek.
Warga yang diizinkan pulang kampung hanya yang mendapat keadaan genting dan terpaksa, seperti anggota keluarga meninggal dunia.
6. Warga Banten, berniat mengantarkan saudara yang merupakan pasien rawat jalan di Jakarta. Apakah membutuhkan SIKM?
Jawaban: Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendampingnya, termasuk yang dikecualikan untuk tetap bisa bermobilitas. Namun, perlu diperhatikan agar tetap mematuhi protokol PSBB selama perjalanan menuju Jakarta.
7. Bagaimana mengatasi kesalahan penulisan di laman pendaftaran SIKM?
Jawaban: Diharapkan tidak melakukan kesalahan karena laman JakEVO telah mengingatkan pemohon untuk memastikan kembali.
Apabila kesalahan fatal seperti alamat email yang berperan besar terhadap validasi, maka permohonan akan otomatis dibatalkan dalam 3x24 jam, sehingga pemohon harus mengajukan permohonan perizinan kembali.
8. Warga ber-KTP Jakarta, namun lama di luar kota karena keadaan mendesak. Bekerja di 11 sektor esensial. Memilih SIKM jenis apa dan siapa yang bisa dijadikan penjamin?
Jawaban: Pilih SIKM bagi penduduk ber-KTP Jakarta. Penjamin bisa pimpinan di perusahaan, RT/RW tempat tinggal di Jakarta.
9. Apakah masih perlu SIKM bagi warga yang membutuhkan mobilitas belanja antarwilayah Jabodetabek?
Jawaban: Tergantung KTP sebagai bukti. Apabila Anda memiliki KTP Jabodetabek, maka bisa menjadi bukti diizinkan bermobilitas antarwilayah Jabodetabek karena belanja kebutuhan pokok merupakan salah satu pergerakan yang diizinkan dalam PSBB.
10. Bagaimana cara mendapatkan penyuluhan dan tanya jawab seputar SIKM?
Jawaban: Untuk mendapatkan panduan dalam pengajuan SIKM, ada tiga cara yang bisa dilakukan.
Pertama, mengunjungi akun instagram resmi DPMPTSP DKI Jakarta di @layananjakarta.
Kedua, memanfaatkan layanan call center, live chat, atau video call di website pelayanan.jakarta.go.id.
Ketiga, mengikuti Penyuluhan Daring melalui email DPMPTSP DKI di alamat surat elektronik [email protected].