Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bekasi Izinkan Kegiatan Ibadah Berjamaah

Shalat Jumat berjamaah diizinkan tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan Covid-19.
Ilustrasi./Antara-istimewa
Ilustrasi./Antara-istimewa

Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah baik masjid, mushala, maupun rumah ibadah bagi pemeluk agama non muslim di wilayahnya.

"Sudah diperbolehkan, termasuk Shalat Jumat berjamaah nanti tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan Covid-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (29/5/2020).

Izin ibadah berjamaah itu dikeluarkannya lewat Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 450/3408/SETDA.KESSOS tentang protokol pelaksanaan ibadah berjamaah bagi masyarakat untuk mencegah penularan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Rahmat pada Rabu (27/5) itu tercantum pelaksanaan ibadah berjamaah bagi umat Muslim maupun kegiatan di rumah ibadah bagi non muslim harus mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.

Rahmat menyebut protokol kesehatan itu mengatur beberapa hal di antaranya tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.

Kemudian pengurus tempat ibadah pelaksanaan ibadah berjamaah harus menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan ibadah kepada pihaknya.

"Mereka (pengurus tempat ibadah) juga diwajibkan menyediakan pembersih tangan dan pengukur suhu tubuh elektrik," katanya.

Rahmat juga mewajibkan setiap jamaah yang hendak melaksanakan ibadah berjamaah untuk menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing.

Setiap jamaah yang hendak melakukan ibadah berjamaah juga diminta untuk menjaga jarak sejauh 1,2 meter antar jamaah.

"Khutbah (ceramah) juga sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Selama melakukan ibadah, jamaah tidak diperkenankan melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan. Setelah ibadah berjamaah selesai harap segera membubarkan diri," kata dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper