Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memutar balik sebanyak 3.637 kendaraan pada Minggu (31/5/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebanyak 3.637 kendaraan itu diputar balik karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta.
"Total kendaraan yang kami putar balik pada hari Minggu 31 Mei 2020 ada sekitar 3.637 kendaraan," tuturnya, Senin (1/6/2020).
Dia menjelaskan Polri akan terus melakukan upaya putar balik terhadap seluruh pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta tanpa mengantongi SIKM.
Menurut Yusri, terdapat total 20 pos pengawasan serta pemeriksaan SIKM yang tersebar di beberapa titik baik di dalam wilayah DKI Jakarta maupun di titik perbatasan.
"Untuk di wilayah DKI Jakarta, sebagai lapis pertama ada sembilan titik pos. Kemudian, 11 pos lainnya ada di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang sebagai lapis ke dua," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel