Bisnis.com, JAKARTA - Polisi tidak akan menjatuhkan sanksi tindakan langsung atau tilang terhadap pemegang surat izin mengemudi yang masa berlakunya telah habis pada periode 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan hal itu demi menghindari penumpukan masyarakat yang akan mengurus perpanjangan Surat Izin Nengemudi atau SIM.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Hedwin mengatakan langkah itu ditempuh karena sudah menjadi kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu itu.
Masyarakat dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada 29 Juni 2020, dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Hedwin.