Bisnis.com, JAKARTA - Dari total 49.483 permohonan Surat Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta (SIKM) yang diterima Pemprov DKI Jakarta, 76,9 persen atau 38.052 di antaranya telah ditolak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra menjelaskan data terakhir menunjukkan masih ada 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.
Sementara itu, sebanyak 2.642 permohonan masih menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab. Beni mengaku dalam waktu 3 hari, jajarannya telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM yang tetap buka pada hari libur.
"Permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6 persen dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujarnya, Rabu (3/6/2020).
Belum Bijak
Benni menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Pasalnya, pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
"Kami gencar melakukan sosialisasi Perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM," ungkap Benni.
Dia memaparkan penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum/sesudah Idulfitri lalu, di mana umumnya pemohon hanya ingin mudik atau menghadiri reuni.
Saat ini, penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan Pegawai instansi pemerintahan dan/atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta, kebanyakan tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.
Oleh sebab itu, mewakili Pemprov DKI Jakarta, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Weningtyas Purnomorini mengimbau agar masyarakat yang belum berkepentingan, jangan dulu mengajukan SIKM.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengajukan SIKM. Karena, kerap kali DPMPTSP menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM, misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor yang diizinkan," tutupnya.