Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Bekasi Kembali Perpanjang Masa PSBB Covid-19 Hingga 2 Juli 2020

Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 2 Juli 2020, menyusul berakhirnya masa perpanjangan PSBB yang keempat pada Kamis (4/6).
Pemantauan pelaksanaan PSBB d Kota Bekasi./Istimewa
Pemantauan pelaksanaan PSBB d Kota Bekasi./Istimewa

Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 2 Juli 2020, menyusul berakhirnya masa perpanjangan PSBB yang keempat pada Kamis (4/6).

Wali Kota Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB mulai Jumat sampai 2 Juli 2020 karena penularan Covid-19 masih terjadi dan warga membutuhkan masa adaptasi menuju tatanan hidup normal baru.

"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19 sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (5/6/2020).

Wali Kota meminta seluruh warga yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PSBB.

"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah corona," katanya.

Mengenai pemulihan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dia menjelaskan, pemerintah kota akan menjalankannya secara bertahap sejalan dengan proses adaptasi terhadap tatanan normal baru. "Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Rahmat mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah untuk mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam masa adaptasi terhadap tatanan normal baru.

Dia mengatakan bahwa ASN dengan kondisi tertentu seperti memiliki riwayat penyakit menahun atau sedang hamil atau berstatus sebagai orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan atau terjangkit Covid-19 tetap tidak boleh bekerja di kantor selama masa perpanjangan PSBB.

 "Ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper