Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB TRANSISI: Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil-Genap, Pemprov DKI Malah Berlakukan untuk Motor

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya berbeda soal penerapan kebijakan ganjil dan genap saat PSBB transisi.
Polda Metro Jaya perpanjang peniadaan ganjil dan genap saat PBB transisi di DKI Jakarta/Twitter Polda  Metro Jaya
Polda Metro Jaya perpanjang peniadaan ganjil dan genap saat PBB transisi di DKI Jakarta/Twitter Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya tiadakan kebijakan ganjil dan genap untuk kendaraan pada masa transisi PSBB di Jakarta, mulai 5 Juni hingga seminggu ke depan.

Demikian informasi yang dilansir akun Twitter @TMC Polda Metro Jaya pada Senin (8/6/2020) pagi ini.

Sebelumnya, pada masa PSBB fase III yang berakhir 4 Juni 2020, kebijakan ganjil-genap untuk mobil ini ditiadakan. Namun, kini pada masa PSBB transisi Pemprov DKI malah memberlakukannya, tidak hanya untuk mobil tapi juga untuk sepeda  motor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil-genap selama masa PSBB transisi hingga akhir Juni 2020. Selama masa PSBB hingga 4 Juni 2020, sistem ganjil-genap tidak diterapkan untuk sementara waktu.

Sistem tersebut kembali diberlakukan sebagai upaya  pengendalian moda transportasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur No.51 Tahun 2020. Beleid ini mengatur pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan, produktif. Pergub diteken Gubernur DK Jakarta Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

Secara khusus pengaturan transportasi diatur dalam pasal 17. Pasal ini secara tersurat meminta pengendalian moda transportasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Penerapan sistem ganjil genap mencakup kendaraan roda empat dan roda  dua alias sepeda motor. 

Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Sebaliknya, setiap pengendara kendaraan bermotor dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Adapun, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Penerapan ganjil genap pada masa PSBB transisi tidak berlaku untuk sebelas kelompok kendaraan. Mereka yang dikecualikan adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, dan kendaraan pejabat negara.

 Selanjutnya kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian, dan TNI, dan kendaraan yang membawa penyandang disabilitas. 

Kemudian kendaraan angkutan umum atau pelat kuning, kendaraan angkutan barang, kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan pengangkut  uang, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan.

Pemberlakuan ganjil genap oleh Pemprov DKI ini pun menjadi bahan perbincangan warganet di Twitter:

@MuchtarRiki: seharusnya sistem GaGe ini dia hentikan untuk selamanya, siapkan sarana transportasi massal yang bersih, sehat, nyaman, aman , terintegrasi, terkoneksi, terjangkau dan cepat, ini solusi atasi kepadatan kendaraan bermotor.

@rikariku: Tolong diperpanjang lagi, angkutan publik TIDAK SIAP. Terima kasih

@kikikedis: New normal mulai berjalan tapi angkutan publik terbatas dan tidak boleh menumpuk. Bisa-bisa berangkatan kerja habis subuhan ini mah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper