Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIM Habis 17 Maret - 29 Mei Didispensasi hingga 31 Agustus 2020. Ini 6 Titik SIM Keliling Hari ini

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) memberikan dispensasi (kelonggaaran) bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang habis 17 Maret hingga 29 Mei untuk mengurus perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.
Dispensasi perpanjangan SIM Polda Metro Jaya
Dispensasi perpanjangan SIM Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) memberikan dispensasi (kelonggaran) bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang habis 17 Maret hingga 29 Mei untuk mengurus perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.

Pengumuman itu disampaikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui akun twitterny @TMCPoldaMetro.

"Masa berlaku SIM yg habis 17 Maret - 29 Mei 2020 dapat diperpanjang 2 Juni - 31 Agustus 2020," tulis akun twitter @TMCPoldaMetro itu hari ini, Rabu (10/6/2020).

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19 dalam proses layanan perpanjangan SIM tersebut, baik di kantor keplisian maupun di unit SIM Keliling.

Untuk hari ini, Rabu (10/6/2020), Polda Metro menyiapkan 6 titik lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.

Kantor berita Antara melaporkan Ditlantas Polda Metro Jaya menyiagakan enam titik layanan SIM Keliling tersebut untuk mengurangi kepadatan antrean pemohon perpanjangan surat penting bagi pengendara kendaraan bermotor itu.

"Ada enam SIM Keliling. Tiga di Daan Mogot, tiga di Masjid At Tin Taman Mini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (10/6/2020) seperti dilaporkan Antara.

Sambodo menjelaskan layanan SIM Keliling tersebut akan mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan kuota terbatas demi memenuhi protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing) yang ditetapkan pemerintah.

"Buka dari jam 8.00 WIB sampai selesai, pendaftaran dibatasi kuota," ujarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan layanan SIM Keliling untuk mengatasi membludaknya pemohon perpanjangan SIM di sejumlah satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM yang kembali dibuka di masa PSBB Transisi.

Polda Metro Jaya juga memberikan tambahan masa dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, kini bisa mengajukan perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper