Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta pada Selasa (23/6/2020)
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling di Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut mendapat dispensasi perpanjangan hingga 31 Agustus 2020.
Layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Adapun, bagi SIM yang telah habis masa berlakunya di luar masa dispensasi harus mengajukan permohonan SIM baru.
Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Kuota pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM, para pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan seperti foto kopi KTP beserta KTP asli, Fotokopi SIM lama dan foto kopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Berikut ini adalah lima lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur di Masjid At-Tin Taman Mini.
2. Jakarta Utara di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar.
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
Baca Juga
5. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.