Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan soal penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi.
Nahdiana mengatakan, pihaknya menggunakan sistem berbasis kewilayahan, bukan jarak.
"Jadi yang dimaksud zonasi itu yang ada di kelurahan dan kelurahan himpitan. Kalau anak ibu tidak ada di kelurahan dalam zonasi itu, tidak akan masuk," kata dia saat rapat dengan Komisi E DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
Karena itu, misalkan calon anak murid yang berdomisili di kelurahan A, maka diperbolehkan mendaftar di sekolah yang ada di dalam wilayah A. Jika kuota sekolah di kelurahan A sudah penuh, maka dinas akan menyeleksi berdasarkan usia.
Hal ini dilakukan karena ada keterbatasan daya tampung sekolah di Ibu Kota. Itu kenapa dinas bakal memprioritaskan calon murid berusia lebih tua untuk lolos PPBD jalur zonasi.
Dampaknya bisa jadi calon murid yang secara domisili dekat dengan sekolah A tidak lolos seleksi karena berusia muda. Artinya, si anak kalah dengan calon murid yang lebih tua.
Baca Juga
"Ada anak dekat (sekolah) tapi tidak diterima karena seleksi kedua tadi, seluruh baskom sudah penuh karena kemampuan daya tampung hanya sekian persen. Maka dilakukanlah seleksi usia dalam zonasi itu," jelas Nahdiana.
Dia menuturkan sistem zonasi berbasis wilayah ini sudah berlangsung sejak 2017. Aturan yang sama tetap diberlakukan tahun ini. Menurut dia, aturan zonasi jadi bermasalah karena seleksi berdasarkan usia.
"Kenapa tahun ini bermasalah karena tahun ini menggunakan usia," ucapnya.
Hari ini Komisi E menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan DKI membahas soal polemik PPDB 2020. Dalam rapat hadir beberapa orang tua murid. Orangtua murid memprotes seleksi berdasarkan usia dalam PPDB 2020 jalur zonasi yang dirasa tidak adil.