Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik PPDB Jakarta 2020: Disdik, Kami Tidak Buang Anak Bapak-Ibu yang Berprestasi

Nahdiana menyebut tak perlu takut karena kuota jalur prestasi tak sedikit, karena kuota jalur zonasi dikurangi dari 50 persen menjadi 40 persen.
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Mereka menolak SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta No.501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis jalur zonasi, karena tidak sesuai dengan Permen Dikbud No.44 tahun 2019 dan menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengembalikan jalur zonasi sesuai dengan jarak dengan sekolah dan nilai. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Mereka menolak SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta No.501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis jalur zonasi, karena tidak sesuai dengan Permen Dikbud No.44 tahun 2019 dan menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengembalikan jalur zonasi sesuai dengan jarak dengan sekolah dan nilai. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan apabila suatu anak berprestasi, maka orangtua murid bisa memasukkannya ke kuota jalur prestasi, apabila tak ingin bersaing berdasarkan usia di jalur zonasi.

Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020, terdapat delapan jalur yang bisa dipilih para orangtua dari total kuota 36 siswa satu kelas, yakni dua siswa jalur inklusi (anak berkebutuhan khusus), satu siswa afirmasi tanpa seleksi (anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19, dan anak yang tercantum dalam SK Pembinaan Prestasi Olahraga), dan delapan siswa afirmasi dengan seleksi (anak penerima manfaat KJP/KJP Plus, Kartu Pekerja Jakarta, pengemudi JakLingko, masuk DTKS).

Kemudian tujuh siswa jalur prestasi akademik, dua siswa jalur prestasi nonakademik, 13 siswa jalur zonasi, dua siswa jalur luar DKI Jakarta, dan satu siswa perpindahan orangtua dan guru.

"Kami tidak buang anak bapak-ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu bisa [masuk] di jalur prestasi," jelas Nahdiana dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta dan perwakilan orang tua siswa, Rabu (24/6/2020).

Bahkan, Nahdiana menyebut tak perlu takut karena kuota jalur prestasi tak sedikit, karena kuota jalur zonasi dikurangi dari 50 persen menjadi 40 persen.

"Bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi. Tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan presantase yang lebih besar," jelasnya.

Jangan Panik

Oleh sebab itu, Nahdiana meminta agar orangtua murid jangan panik, tapi ikuti dulu mekanismenya. Menurutnya, ini hanyalah ketakutan orangtua siswa bahwa anak yang mengincar jalur zonasi murung karena takut mengalami perundungan (bullying) dari anak-anak yang lebih tua itu tak berdasar.

"Saya sudah jelaskan dengan proses seperti ini nanti di dalam ruang kelas itu akan bersama anak pandai dan belum pandai, anak yang muda dan tua. Bagaimana kalau anak ini di-bully? Ini baru rasa. Kan anak ini belum satu kelas bareng-bareng. Ibu, anak kami yang tua, anak kami yang telah tinggal kelas, itu anak-anak kami juga, sama dengan anak ibu-bapak semua. Itu harus sama perlakuannya," jelasnya.

Terakhir, Nahdiana menjelaskan bahwa mekanisme seleksi dari umur di jalur zonasi penting karena kapasitas sekolah negeri memang terbatas.

Sekolah Swasta

Pada PPDB 2020, keterserapan di SMP Negeri hanya 46,2 persen, sementara SMA dan SMK negeri hanya 32,9 persen.

Nahdiana pun mengingatkan jangan takut ke sekolah swasta apabila tak tertampung karena nantinya Pemprov DKI Jakarta akan mengupayakan perlakuan yang sama, tidak timpang, supaya tidak terlalu banyak menarik pembiyaan masyarakat.

"Di semua wilayah ada kolaborasi 10 sekolah di lima wilayah kepada masing-masing di sekolah negeri, menggandeng sekolah swasta yang ada di bawahnya, sehingga anak anak dari sekolah swasta ini yang fasilitasnya terbatas ikut di negeri, ketika penerimaan murid baru swasta mengatakan kami berkolaborasi dengan negeri, sehingga pembiayaan misalnya harus sewa lapangan, lab dan lain-lain bisa sama dengan negeri," ujarnya.

Selain itu, ada pendekatan kualitas, solusinya adalah guru-guru juga belajar bersama antara negeri dengan swasta, supaya berimbang.

"Karena kalau semuanya mau masuk negeri, memang ada keterbatasan, kami. Ibu sampaikan lagi-lagi usia, lagi-lagi zonasi. Kami tidak punya hambatan dengan zonasi, karena di dalam aturan, zonasi itu adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun," jelaanya.

Ruang rapat memang sempat memanas akibat sorak-sorai para orangtua wali murid ketika Nahdiana menjelaskan paparannya. Namun, pihak Pemprov DKI Jakarta tampak optimistis bahwa aturan PPDB 2020, terutama di jalur zonasi, telah sesuai dengan ketentuan.

"Bukti zonasi tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), tidak ada proses seleksi menggunakan tes ujian sekolah atau ujian nasional, kita tidak ada, karena itu bentuk seleksi yang digunakan jalur prestasi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper