Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB Adu Tua di DKI Bakal Dibawa ke Ombudsman

Seorang pengacara akan melaporkan kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman karena menetapkan usia sebagai syarat utama dalam penerimaan siswa baru.
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta yang memberlakukan syarat usia berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020)./Antara/Aprilio Akbar
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta yang memberlakukan syarat usia berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020)./Antara/Aprilio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Polemik kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta yang menetapkan usia sebagai syarat utama terus memicu polemik.

Seorang pengacara bernama David Tobing mengancam akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana ke Ombudsman.

"Saya akan laporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI ke Ombudsman terkait dengan syarat penerimaan siswa yang mengutamakan usia tertua," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (26/6/2020).

David menegaskan akan fokus pada syarat usia PPDB jalur zonasi sekolah. Dia menganggap Dinas Pendidikan DKI justru mengutamakan faktor usia dalam menyeleksi calon murid jika yang mendaftar melebihi kuota.

Hal itu menyimpang dari Pasal 25 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44/2019 mencantumkan agar PPDB memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Permendikbud itu mengatur tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Mengacu pada regulasi itu, menurut David Tobing, pemerintah DKI seharusnya menjadikan jarak domisili calon murid dengan sekolah sebagai faktor utama dalam PPDB jalur zonasi, bukan usia.

Dia meminta Pemprov DKI jangan menganggap seluruh calon murid yang mendaftar PPDB jalur zonasi sekolah tinggal dalam radius jarak yang sama.

"Pastilah ada yang lebih dekat dari sekolah dan inilah yang menjadi prioritas. Jelas disebutkan seleksi melalui jalur zonasi berdasarkan jarak dan kalaupun ada calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolah sama maka barulah dilihat dari sisi usia," kata David.

PPDB Jakarta tahun ini menjadi polemik lantaran syarat usia pada jalur zonasi. Sejumlah orang tua murid telah memprotes kebijakan tersebut yang berujung pada demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta pada 23 Juni 2020.

Keesokan harinya Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI memanggil jajaran Dinas Pendidikan untuk menjelaskan sistem seleksi PPDB DKI 2020/2021. Beberapa perwakilan orang tua murid hadir dalam rapat tersebut. Namun, Disdik DKI tidak mengubah sistem PPDB dengan mensyaratkan usia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper