Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat DKI Jakarta masih diperbolehkan untuk memanfaatkan hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) pada 32 titik di lima wilayah kota, Minggu (28/6/2020).
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih menemukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh masyarakat saat CFD tersebut.
"Masih disayangkan karena masih ditemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan membawa balita," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Widyastuti di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Padahal, kata Widyastuti, Pemprov DKI sudah mengingatkan masyarakat bahwa untuk masuk ke area CFD diharapkan tidak membawa serta anak-anak dan lansia di atas usia 60 tahun karena rentan atas paparan Virus Corona.
Lebih lanjut, Widyastuti mengungkapkan pelaksanaan CFD di 32 titik Ibu Kota itu, bertujuan memberikan ruang aktivitas warga untuk berolahraga dekat dengan pemukiman.
Pembuatan kebijakan CFD di 32 titik itu juga, kata dia, dimaksudkan untuk menghindari adanya penumpukan pengunjung CFD seperti di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin sebelumnya.
Baca Juga
Untuk itu, Widyastuti meminta, pengunjung CFD untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
"Untuk itu, kami terus mengimbau bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antar orang minimal 1,5 meter hingga 2 meter," ucapnya.
Sebelumnya, CFD memang diputuskan untuk disebar ke 32 titik di lima wilayah Jakarta mulai dari Minggu (28/6/2020) setelah sebelumnya pada 21 Juni 2020 CFD di Sudirman Thamrin menjadi viral karena membludaknya pengunjung, padahal situasi Jakarta masih dalam PSBB.