Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap Denda Rp25 Juta jika Belanja Pakai Kantong Plastik di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya selain akan mulai melakukan pengawasan sekaligus penindakan pada pelanggaran penggunaan kantong plastik di DKI.
Pedagang memasukkan belanjaan ke dalam tas belanjaan di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai pasar percontohan Gerakan Pengurangan Kantong Kresek atau kantong plastik sekali pakai. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pedagang maupun pembeli yang menggunakan kantong plastik sebagai tempat membawa belanjaan./Antara
Pedagang memasukkan belanjaan ke dalam tas belanjaan di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai pasar percontohan Gerakan Pengurangan Kantong Kresek atau kantong plastik sekali pakai. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pedagang maupun pembeli yang menggunakan kantong plastik sebagai tempat membawa belanjaan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi penerapan aturan penggunaan kantong ramah lingkungan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yang mulai efektif Rabu (1/7/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya selain akan mulai melakukan pengawasan sekaligus penindakan pada pelanggaran penggunaan kantong plastik di DKI.

"Mulai hari ini efektif ditegakkan peraturannya. Kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro-aktif mengawasi, selain petugas-petugas kita mengawasi. Jadi Satpol PP, petugas dari LH, kemudian petugas dari wilayah semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini semua," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Subjek dari peraturan tersebut, adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kemudian pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Anies menjabarkan penindakan yang akan dilakukan oleh pihak Pemprov DKI berupa teguran tertulis hingga denda terhadap pelanggaran yang terjadi, mulai dari Rp5 juta hingga mencapai Rp25 juta.

Tujuannya, kata Anies, untuk menciptakan ekosistem usaha yang ramah terhadap lingkungan.

"Ketika residu tidak bisa diaur ulang, maka dia menimbulkan masalah, bukan hanya generasi kita, tapi juga generasi masa depan. Jadi ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development," ujarnya.

Setelah sektor-sektor tersebut, ke depannya pihak Pemprov DKI akan melakukan secara bertahap penerapan di sektor-sektor lainnya yang banyak menggunakan kantong plastik sebagai wadah dalam kegiatan transaksinya.

Gubernur Anies juga berharap seluruh komponen masyarakat dapat turut aktif menegakkan peraturan mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Nah kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro aktif mengawasi, selain petugas kita juga mengawasi. Jadi petugas Satpol PP kemudian petugas lingkungan hidup dari wilayah,semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini semua. Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini nantinya kita bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan," tuturnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper