Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah! DKI Jakarta Izinkan Fasilitas Wisata Buka, Termasuk Bioskop

DKI Jakarta juga telah membolehkan penyelenggaraan acara di luar ruangan, nonton bareng dan gelanggang rekreasi olahraga, kecuali kolam renang.
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta,  Jumat (29/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengizinkan sejumlah sektor pariwisata dibuka kembali selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase II yang berlangsung pada 3 - 16 Juli 2020 di wilayah DKI Jakarta.

Pembukaan sejumlah sektor pariwisata itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 140/2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Malahan, Cucu menerangkan, bioskop di wilayah Provinsi DKI Jakarta sudah dapat dibuka pada Senin (6/7/2020) kemarin dan akan dievaluasi pada 16 Juli 2020 mendatang.

"Perpanjangan masa transisi dan protokol ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian bagi pelaku usaha dan menjadi pedoman dalam menjalankan usahanya pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," begitu bunyi SK 140/20 Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta seperti diterima awak media pada Selasa (7/7/2020).

Selain bioskop, Cucu mengimbuhkan, Provinsi DKI Jakarta juga telah memperbolehkan aktivitas produksi film hingga nobar di ruang terbuka. Selain itu, dia menggarisbawahi, penyelenggaraan acara di luar ruangan, hingga pembukaan gelanggang rekreasi olahraga juga diperbolehkan, kecuali kolam renang.

“Selain bioskop hingga nobar bersama, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta juga membuka sektor lainnya seperti produksi film, usaha jasa penyelenggaraan event dan meeting, golf, biliard, bowling, ice skating, dan pusat kebugaran atau gym,” kata dia.

SK 140/20 menetapkan jam operasional sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tersebut. Pemutaran bioskop diperbolehkan mulai pukul 10.00-22.00 WIB, produksi film sesi I mulai pukul 10.00-17.30 WIB dan sesi II pukul 20.00-03.30 WIB.

"Nobar di ruang terbuka harus sudah berakhir pada jam 24.00 WIB,” tuturnya.

Dia menerangkan DKI tetap memperbolehkan nobar pertandingan olahraga di atas pukul 24.00 WIB. Namun, dia mengatakan, nobar tersebut harus berlangsung pada akhir pekan.

Sementara untuk konser musik, tari, hingga event budaya lainnya harus sudah berakhir paling lama pukul 24.00 WIB.

Untuk penyelenggaraan pertemuan corporate event outdoor dizinkan berlangsung pada pukul 10.00-20.00 WIB, sedangkan untul meeting mulai pukul 08.00-20.00 WIB.

Gelanggang olahraga di Jakarta seperti lapangan golf diatur mulai 06.00-19.00 WIB, dan pusat kesegaran jasmani (soft play, trampoline) pukul 10.00-19.00 WIB. Selanjutnya biliard dan bowling diizinkan buka pada pukul 12.00-24.00 WIB, sedangkan ice skating pada pukul 10.00-20.00 WIB, serta gym 06.00-20.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper