Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, masyarakat tidak diwajibkan untuk menyertakan dokumen hasil rapid test dan swab Virus Corona, jika hendak melakukan perjalanan ke dalam atau keluar wilayah DKI Jakarta.
Syafrin beralasan kewajiban itu sudah ditarik bersamaan dengan ditiadakannya ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kendati demikian, dia menuturkan, masyarakat diarahkan untuk mengisi penilaian mandiri melalui fitur Corona Likelihood Metric atau CLM yang tersedia di aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.
“Masyarakat tidak perlu memasukkan hasil rapid test atau swab,” kata dia melalui sambungan telepon pada Rabu (15/7/2020).
Ihwal fitur CLM, dia meminta, masyarakat dapat mengisi kondisi riil terkait gejala klinis yang tengah dirasakan untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat.
“Dengan CLM ini nanti sistem akan memberi skor, kemudian kita mendapatkan indikasi awal apakah bebas Covid-19 untuk kemudian mendapatkan rekomendasi [ihwal perjalanan],” kata dia.
Baca Juga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mengadakan perjalan ke dalam atau keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta per Selasa (14/7/2020).
Dengan demikian, pengisian CLM bakal tetap dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Pada aplikasi itu terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh masyarat untuk mendapat penilaian otomatis terkait indikasi kesehatan masyarakat dalam melakukan perjalanan di dalam atau keluar DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut ketentuan surat izin keluar/masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sekaligus memenuhi protokol kesehatan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sudah melakukan rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan adanya ketentuan SIKM yang diberikan oleh gubernur.
Hal ini, terangnya, tak menyalahi protokol kesehatan yang menjadi prasyarat bepergian yang telah dibuatkan aturan turunannya oleh Kemenhub. Secara teknis, pengawasan di lapangan pun sudah ada koordinasi antara Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta.
"SIKM atau surat izin keluar masuk Jakarta, itu sudah melalui rapat kami dengan Gubernur DKI, protokol kesehatan sudah dilakukan, siapa saja boleh masuk, pencegahannya sudah dibahas pada sektor darat dan udara," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menugaskan beberapa petugasnya di sejumlah titik masuk DKI Jakarta baik itu Bandara, Stasiun maupun cek poin darat menuju ibu kota. Intinya, dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta sudah koordinasi dengan pemerintah pusat.