Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekda DKI Sebut Reklamasi Ancol Berdasarkan Nota Kesepahaman Tahun 1997

Saefullah mengatakan surat gubernur itu ditandatangani oleh Gubernur Sutiyoso dengan merekomendasikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantuan lingkungan hidup (RPL) di kawasan Ancol Timur
Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah/Antara-Hafidz Mubarak
Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan rencana reklamasi kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare berdasar pada nota kesepahaman dengan PT Pembangunan Jaya Ancol sejak tahun 1997.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menceritakan nota kesepahaman itu berkaitan dengan proyek pengerukan kali atau Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) untuk mengurangi dampak banjir di wilayah DKI Jakarta.

“Kemudian kurun waktu 2004 sampai 2006 ini ada surat gubernur [tertanggal] 17 Mei 2004 ini adalah tentang reklamasi tahapan kedua di perairan Ancol yang luasnya sekitar 343 hektare. Tentu ini bukan luas yang mengikat karena dinamika diskusi,” kata Saefullah saat memberi keterangan dalam foruk Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (14/7/2020) malam.

Saefullah mengatakan surat gubernur itu ditandatangani oleh Gubernur Sutiyoso dengan merekomendasikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantuan lingkungan hidup (RPL) di kawasan Ancol Timur blok 3 dan 4 seluas 119 hektar eyang lalu dibulatkan menjadi 120 hektare.

“Pada 2008 Kementerian PU bekerja sama dengan Pemprov berencana mengeruk lumpur sedimen kali dan waduk yang ada di Jakarta, karena biaya yang sangat besar sehingga pemerintah pusat dan DKI menggandeng Bank Dunia waktu itu Guburner Fauzi Wibowo,” kata Saefullah.

Dari hasil kajian upaya pengerukan, dia menuturkan, dampak banjir dapat berkurang sebanyak 20 hingga 30 persen. Menurut dia, proyek JEDI itu berasal dari nota kesepahaman dengan PT Pembangunan Jaya Ancol sejak tahun 1997 dan baru terlaksana di tahun 2009 sampai 2018. Dengan demikian, dia mengatakan, saat ini proyek JEDI sudah usai dan mesti selalu diperbarui melalui adendum atau perjanjian tambahan dengan pihak PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Nah ini ada perjanjian zaman Pak Fauzi Wibowo kalau Pak Sutiyoso sudah mengeluarkan amdal RKL dan RPL. Pada zaman Fauzi Wibowo juga sudah diterbitkan tetapi tentu harus selalu diupdate,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan bagi PT Taman Impinan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) seluas 150 hektare.

VP Corporate Secretary PJAA, Agung Praptono mengatakan Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur. Izin ini sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237/2020.

Dia mengatakan untuk Dunia Fantasi akan ada reklamasi lahan seluas 35 hektare. Sedangkan untuk sisi timur seluas 120 hektare. SK dari gubernur tertanggal 24 Februari 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper